Update Aturan Pajak PP No 123 TAHUN 2015

Rabu 13 Des 2017 15:34Ridha Anantidibaca 1569 kaliUpdate Aturan Pajak

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PP No 123 TAHUN 2015 adalah sebagai berikut :


Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut adalah melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito, baik deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat maupun deposito dalam mata uang rupiah, yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


BERLAKU : 28 Desember 2015



Selengkapnya PP No 123 TAHUN 2015 : KLIK DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

PMK -90/PMK.03/2015 tentang PPh Pasal 22 atas Barang yang Tergolong Mewah

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya

SE Nomor 8 Tahun 2015 - Sudah siapkah ASN/TNI/POLRI dengan e-Filing?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menutup tahun 2015 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

aturan (3) deposito (3) deposito dalam mata (2) deposito dalam (2) di indonesia (2) perubahan (2) negeri (2) indonesia (2) update aturan pajak pp (1) no tahun kami informasikan (1) tahun kami informasikan perubahan (1) kami informasikan perubahan aturan (1) informasikan perubahan aturan terkait (1) perubahan aturan terkait dengan (1) aturan terkait dengan terbitnya (1) terkait dengan terbitnya aturan (1) dengan terbitnya aturan pp (1) terbitnya aturan pp no (1) no tahun adalah sebagai (1) tahun adalah sebagai berikut (1) adalah sebagai berikut pokok-pokok (1) sebagai berikut pokok-pokok perubahan (1) berikut pokok-pokok perubahan atau (1) pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan (1) perubahan atau penyempurnaan tersebut (1) atau penyempurnaan tersebut adalah (1) penyempurnaan tersebut adalah melakukan (1) tersebut adalah melakukan penyesuaian (1) adalah melakukan penyesuaian tarif (1) melakukan penyesuaian tarif pajak (1) penyesuaian tarif pajak nbsp (1) tarif pajak nbsp penghasilan (1) pajak nbsp penghasilan atas (1) nbsp penghasilan atas bunga (1) penghasilan atas bunga dari (1) atas bunga dari deposito (1) bunga dari deposito baik (1) dari deposito baik deposito (1) deposito baik deposito dalam (1) baik deposito dalam mata (1) deposito dalam mata uang (1) dalam mata uang dolar (1) mata uang dolar amerika (1) uang dolar amerika serikat (1) dolar amerika serikat maupun (1) amerika serikat maupun nbsp (1) serikat maupun nbsp deposito (1) maupun nbsp deposito dalam (1) nbsp deposito dalam mata (1) dalam mata uang rupiah (1) mata uang rupiah yang (1) uang rupiah yang dananya (1)