Update Aturan Pajak PMK Nomor 35/PMK.010/2018

Senin 16 Apr 2018 15:50Ridha Anantidibaca 3937 kaliUpdate Aturan Pajak

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Pajak PMK Nomor 35/PMK.010/2018, sebagai perubahan dari PMK Nomor 103/PMK.010/2016 adalah : Mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.



BERLAKU : 4 April 2018


Selengkapnya PMK Nomor 35/PMK.010/2018 : KLIK DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

Update Aturan Pajak Nomor PER - 02/PJ/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 02/PJ/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK NOMOR 19/PMK.03/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK 19/PMK.03/2018selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

aturan (3) aturan pajak pmk (2) aturan pajak (2) perubahan (2) update aturan pajak pmk (1) aturan pajak pmk nomor (1) nomor pmk kami informasikan (1) pmk kami informasikan perubahan (1) kami informasikan perubahan aturan (1) informasikan perubahan aturan terkait (1) perubahan aturan terkait dengan (1) aturan terkait dengan terbitnya (1) terkait dengan terbitnya aturan (1) dengan terbitnya aturan pajak (1) terbitnya aturan pajak pmk (1) pmk nomor pmk sebagai (1) nomor pmk sebagai perubahan (1) pmk sebagai perubahan dari (1) sebagai perubahan dari pmk (1) perubahan dari pmk nomor (1) nomor pmk adalah mengatur (1) pmk adalah mengatur kembali (1) adalah mengatur kembali ketentuan (1) mengatur kembali ketentuan pemberian (1) kembali ketentuan pemberian fasilitas (1) ketentuan pemberian fasilitas pengurangan (1) pemberian fasilitas pengurangan pajak (1) fasilitas pengurangan pajak penghasilan (1) pengurangan pajak penghasilan badan (1) pajak penghasilan badan untuk (1) penghasilan badan untuk lebih (1) badan untuk lebih meningkatkan (1) untuk lebih meningkatkan kegiatan (1) lebih meningkatkan kegiatan investasi (1) meningkatkan kegiatan investasi langsung (1) kegiatan investasi langsung pada (1) investasi langsung pada industri (1) langsung pada industri pionir (1) pada industri pionir untuk (1) industri pionir untuk mendorong (1) pionir untuk mendorong pertumbuhan (1) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (1) mendorong pertumbuhan ekonomi berlaku (1) pertumbuhan ekonomi berlaku april (1) ekonomi berlaku april selengkapnya (1) berlaku april selengkapnya nbsp (1) april selengkapnya nbsp pmk (1) selengkapnya nbsp pmk nomor (1) nomor pmk klik disini (1) update aturan pajak (1) pmk kami informasikan (1) kami informasikan perubahan (1)