PENGUMUMAN NOMOR PENG - 167/PJ.01/2016

Rabu 20 Jul 2016 09:12Administratordibaca 1315 kaliPeraturan Pengampunan Pajak

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 167/PJ.01/2016

TENTANG

JASA KONSULTASI PENGAMPUNAN PAJAK (AMNESTI PAJAK)

Dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah mengenai Amnesti Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Konsultan Pajak dapat memberikan jasa konsultasi terkait Amnesti Pajak dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan informasi mengenai Amnesti Pajak secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan Amnesti Pajak.
  3. Untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Perpajakan dan Amnesti Pajak serta menghindari pelayanan yang tidak profesional dari Konsultan Pajak, masyarakat dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Izin Praktik.
  4. Untuk mengetahui Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat membuka Aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id.
  5. Apabila Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan dan Amnesti Pajak kepada masyarakat dengan mengarahkan masyarakat untuk berbuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan informasi dan keluhan kring pajak (021)1500200, layanan tax amnesty service (021) 1500745, atau mengirimkan email ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
  6. Konsultan Pajak yang melanggar kode etik, standar profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan sanksi secara berjenjang, dimulai dari Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik sampai dengan Pencabutan Izin Praktik.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 September 2016
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd

Arfan
NIP 196105261983021001


Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :