Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?
Jika belum, perlu Anda perhatikan dan simak tabel Batas Waktu Pembayaran dan Batas Waktu Pelaporan Pajak berikut ini :
No. |
Jenis Pajak |
Batas Waktu Setor SSP |
Batas Waktu Lapor SPT |
PPh Masa |
|||
1 |
PPh Pasal 4 ayat (2) – Pemotongan |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
2 |
PPh Pasal 4 ayat (2) – Setor Sendiri |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
3 |
PPh Final PP 46/2013 |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
__ |
4 |
PPh Pasal 21/26 |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
5 |
PPh Pasal 22 (Bendaharawan) |
Pada hari yang sama saat penyerahan barang |
14 hari setelah Masa Pajak berakhir |
6 |
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan baku minyak, gas dan pelumas kepada penyalur agen yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
7 |
PPh Pasal 22 (Pemungut Tertentu) |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
8 |
PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai |
1 hari setelah dipungut |
Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
9 |
PPh Pasal 23/26 |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
10 |
PPh Pasal 25 (WP OP dan WP Badan) |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
PPh Tahunan |
|||
11 |
PPh Tahunan WP Orang Pribadi |
Sebelum SPT disampaikan |
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak |
12 |
PPh Tahunan WP Badan |
Sebelum SPT disampaikan |
Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
|||
13 |
PPN atau PPN dan PPnBM (PKP) |
sebelum SPT Masa PPN disampaikan |
Akhir bulan berikutnya |
14 |
PPN dan PPnBM (Bendaharawan) |
Tanggal 7 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya |
15 |
PPN dan PPnBM (Pemungut Non Bendaharawan) |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya |
16 |
PPN atas kegiatan membangun sendiri |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya |
17 |
PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai |
1 hari setelah dipungut |
Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
18 |
PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya |
Hari ini merupakan batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya