E-Spt disebut juga Elektronik SPT yakni aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket
Data perpajakan terorganisir dengan baik
Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
Menghindari pemborosan penggunaan kertas
Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-SPT dalam pelaporan pajak dimulai seiring terbentuknya kantor-kantor pajak modern (diantaranya Kantor Wajib Pajak Besar/LTO--Large Tax Office dan Kantor Pelayanan Pajak Madya/MTO--Medium Tax Office). Semua WP yang terdaftar di kantor-kantor pajak tersebut diwajibkan melaporkan semua SPT-nya (SPT Masa & Tahunan) dalam bentuk e-SPT.
Untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama wajib menggunakan e-SPT (yaitu e-SPT PPN 1111) ketika transaksi/faktur keluaran maupun masukan telah mencapai lebih dari 25 transaksi dalam satu bulan. Bila jumlah itu tercapai maka WP wajib menggunakan aplikasi e-SPT dalam melaporkan SPT PPN
Wajib Pajak melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer (aplikasi dapat diperoleh dari Account Representative masing-masing atau dapat di copy dari installer e-spt
Wajib Pajak menggunakan aplikasi e-spt untuk merekam data-data antara lain identitas WP, bukti potong, daktur pajak, dan data perpajakan lain.
Wajib Pajak yang telah memiliki sisem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses data impor dari sitem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-spt dengan berpedoman kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-spt.
Wajib Pajak mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-spt dan menyampaikannya ke pada pihak yang dipotong atau dipungut.
Wajib Pajak mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-spt
Wajib Pajak menandatangani formulir hasil cetakan aplikasi e-spt
Wajib Pajak membentuk file data e-spt dengan menggunakan aplikasi e-spt dan disimpan dalam media komputer (disket/CD/USB)
Wajib Pajak melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke KPP dengan membawa Formulir induk SPT hasil cetakan e-spt yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer.
Meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance) khususnya kepatuhan yang bersifat sukarela (voluntary) merupakan salah satu sasaran utama yang ingin dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepatuhan yang meningkat pada akhirnya akan berpengaruh secara positif terhadap penerimaan pajak.selengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya