Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sudah mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Terlihat dari target penerimaan pajak maupun realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. Prestasi ini tak luput dari peran serta warga negara Indonesia yang semakin sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan negeri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menutup tahun 2015 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing. Adapun hal-hal pokok yang disampaikan dalam surat edaran tersebut antara lain : pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 paling lambat 31 Januari 2016, dan sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Terkait dengan penerbitan surat edaran tersebut, KP2KP Buntok Kabupaten Barito Selatan telah menggelar sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara online melalui aplikasi e filing pada Kamis 14 Januari 2016 lalu.
Penerbitan SE Nomor 8 Tahun 2015 ini akan sangat mendukung program Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum Pajak. Namun, apakah Wajib Pajak sudah benar-benar memahami dan menguasai e-Filling? Bagaimana juga dengan hardware dan software pendukung sistem e-Filling?
Beberapa hal menjadikan wajib pajak kurang nyaman menggunakan e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan diantaranya :
Ketidaknyamanan wajib pajak di atas memang mencerminkan belum sempurnanya sistem e-Filing dan Direktorat Jenderal Pajak juga berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan sistem e-Filing sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan proses pelaporan SPT.
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 memang masih membutuhkan kerjasama antara bendahara pemerintah dan pihak terkait terutama KPP di setiap kota untuk melakukan sosialisasi terkait penggunaan e-Filing.
Sumber : bisnis.liputan6.com; tukarcerita.com; tabengan.com
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA/ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI e-FILINGselengkapnya
Tahun 2016 yang merupakan program Tahun Penegakan Hukum bagi Wajib Pajak, aparat penegak hukum Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai melakukan konsolidasi sejak pertengahan tahun 2015 dimana digelar Rapat Kerja Teknis Penegakan Hukum Pajak yang berlangsung pada tanggal 8-12 Juni 2015.selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya