SE Nomor 8 Tahun 2015 - Sudah siapkah ASN/TNI/POLRI dengan e-Filing?

Senin 25 Jan 2016 20:38Administratordibaca 4007 kaliArtikel Pajak

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sudah mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Terlihat dari target penerimaan pajak maupun realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. Prestasi ini tak luput dari peran serta warga negara Indonesia yang semakin sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan negeri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menutup tahun 2015 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing. Adapun hal-hal pokok yang disampaikan dalam surat edaran tersebut antara lain : pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 paling lambat 31 Januari 2016, dan sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Terkait dengan penerbitan surat edaran tersebut, KP2KP Buntok Kabupaten Barito Selatan telah menggelar sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara online melalui aplikasi e filing pada Kamis 14 Januari 2016 lalu.

Penerbitan SE Nomor 8 Tahun 2015 ini akan sangat mendukung program Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum Pajak. Namun, apakah Wajib Pajak sudah benar-benar memahami dan menguasai e-Filling? Bagaimana juga dengan hardware dan software pendukung sistem e-Filling?

 

Beberapa hal menjadikan wajib pajak kurang nyaman menggunakan e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan diantaranya :

 

  1. Resiko akan koneksi internet yang kurang bagus
  2. Membutuhkan beberapa tahap seperti permintaan e-Fin dengan syarat fotokopi KTP dan NPWP, meskipun permohonan e fin ini bisa dilakukan di KPP manapun tetapi membutuhkan satu hari berikutnya untuk e fin ini terbit.
  3. Database pajak yang masih belum valid terkait dengan data Wajib Pajak seperti Nomor NPWP dan alamat.
  4. Kurangnya sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait penggunaan e-Filling.

 

Ketidaknyamanan wajib pajak di atas memang mencerminkan belum sempurnanya sistem e-Filing dan Direktorat Jenderal Pajak juga berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan sistem e-Filing sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan proses pelaporan SPT.

 

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 memang masih membutuhkan kerjasama antara bendahara pemerintah dan pihak terkait terutama KPP di setiap kota untuk melakukan sosialisasi terkait penggunaan e-Filing.

 

 

Selengkapnya SE Nomor 8 Tahun 2015 : KLIK DISINI

 

Sumber : bisnis.liputan6.com; tukarcerita.com; tabengan.com

 

 




ARTIKEL TERKAIT
 

SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA/ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI e-FILINGselengkapnya

Menyongsong Tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum bagi Wajib Pajak

Tahun 2016 yang merupakan program Tahun Penegakan Hukum bagi Wajib Pajak, aparat penegak hukum Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai melakukan konsolidasi sejak pertengahan tahun 2015 dimana digelar Rapat Kerja Teknis Penegakan Hukum Pajak yang berlangsung pada tanggal 8-12 Juni 2015.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :