Presiden Jokowi, mana Dirjen kami?

Senin 1 Feb 2016 09:55Administratordibaca 1658 kaliArtikel Pajak

cita 001

Tulisan ini tentu saja bukan sebuah desakan karena kami tak mempunyai kekuatan politik untuk mendesak seorang Presiden. Apalagi kita maklum karakter Presiden Jokowi yang tak sudi didesak atau dipaksa. Ini hanya sebuah pengingat sederhana perihal sesuatu yang amat penting dan menentukan berhasil atau gagalnya pembangunan, dan barangkali juga menyangkut jatuh bangunnya Indonesia di masa mendatang. Sayangnya, panggung politik yang hingar bingar sudah kadung gandrung dengan tontonan murahan dan remeh temeh, dan hampir tak menyisakan celah untuk menghirup akal sehat.

Semoga ingatan kita tak terlampau pendek untuk sekedar membuka catatan kecil di sepanjang Desember 2015, ketika Pemerintah melalui Kemenkeu dan Ditjen Pajak berjibaku menutup kekurangan penerimaan negara untuk memenuhi kebutuhan belanja. Atau memahami rangkaian peristiwa sepanjang 2015 yang membuat terengah-engah dan menghasilkan lelah: berlarut-larutnya pemilihan dirjen pajak yang tenggelam oleh drama pengangkatan Kapolri, tekanan perekonomian yang melambat, kebutuhan insentif fiskal untuk menjaga performa ekonomi, dan akhirnya Sigit Pramudito mengundurkan diri.


Kita semua berharap angin baik memihak Indonesia tahun ini. Optimisme layak disemai, bahwa pencapaian 2016 akan lebih baik dibandingkan 2015 tetapi dengan serangkaian prasyarat dan catatan. Salah satunya adalah tidak lagi terlambat memulai. Bagi saya pribadi, meski hanya institusi eselon satu, Ditjen Pajak adalah lembaga yang amat penting dan strategis bagi bangsa ini. Sedikitnya 70% pendapatan negara di APBN dipikul Ditjen Pajak dan seorang dirjen pajak adalah dirijen penting yang akan meramu orkestra pemungutan pajak yang baik – memimpin sekitar 37 ribu pegawai. Bahkan jika boleh jujur, Ditjen Pajak jauh lebih penting dibandingkan eksistensi beberapa kementerian yang terkadang raison d etre-nya sekedar memenuhi hasrat politik ketimbang kebutuhan nyata masyarakat. Ringkas kata, berhasil tidaknya kinerja seorang Presiden amat ditentukan kinerja perpajakan.


Maka Presiden Jokowi yang baik, mohon disegerakan mengangkat dirjen pajak. Begitu banyak hal besar akan kita lakukan di tahun ini: pengampunan pajak, revisi UU Perpajakan, pemenuhan target pajak sebesar Rp 1.368 trilyun, membangun administrasi perpajakan modern, menyongsong era baru keterbukaan informasi, transformasi kelembagaan, dan agenda penting lain. Jika dokumen Nawacita dan Visi Misi Jokowi-JK dibuka kembali, sulit rasanya memungkiri bahwa kemandirian ekonomi adalah salah satu hal penting yang ingin diwujudkan, dan pajak adalah tiang penopangnya. Jokowi sejak awal menyadari bahwa pajak dan Ditjen Pajak adalah bagian penting dalam pemerintahannya sehingga perhatian besar yang diberikan sejak awal merupakan modal besar untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik, kokoh, dan berdaya lanjut.


Ditjen Pajak perlu segera merumuskan strategi, melakukan konsolidasi dan koordinasi, dan berlari cepat mengejar target. Dirjen Pajak definitif adalah prasyaratnya, lantaran sebagai nahkoda ia akan memandu arah kapal besar ini berlayar – akan kandas ataukah berlabuh di pulau keberhasilan. Presiden Jokowi tak perlu kesulitan memilih satu dari sekian banyak putra-putri terbaik di internal Kemenkeu yang layak menjadi nahkoda. Keberterimaan di internal, kepemimpinan yang teruji, kompetensi unggul, dan integritas yang baik barangkali dapat menjadi batu uji. Lebih dari itu, Presiden dapat merasakan kimia para kandidat, siapa yang lebih sesuai dengan cita rasa dan karakter seorang Jokowi agar dapat optimal bekerja sama dan bahu-membahu. Cara termudah tentu saja menilai berdasarkan kinerja para kandidat, terutama pencapaian di 2015 – kondisi yang hampir serupa dihadapi saat ini. Atau Anda bisa bertanya kepada para pegawai pajak, tentang harapan, tantangan, persoalan, dan juga jalan keluarnya. Tak terkecuali soal nama-nama.


Yang terutama adalah jangan sampai kita terkesan bermain-main untuk sesuatu yang penting, atau mementingkan hal yang justru sebagai luaran dan remeh temeh. Rakyat menunggu keputusan seorang Jokowi yang penuh kejutan, kerap tak terduga, namun juga dilambari intuisi yang kuat. Ibarat kata, jabatan dirjen pajak yang strategis ini dipenuhi gula-gula, hingga banyak lebah kepentingan ingin ikut mencecapnya. Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, kejernihan dan keteguhan diuji. Cukup pasti kita tak sedang bermain dadu atau mencoba-coba. Jika pun bertaruh, kita sedang bertaruh tentang masa depan, yang diukir melalui pajak warganya. Karena pajak bukan sekedar upeti atau setoran wajib, melainkan wujud partisipasi, ekspresi kepercayaan, dan ruang harapan. Memastikan kinerja perpajakan semakin baik berarti memperbesar nilai saham di neraca politik Indonesia. Kelak rakyat yang akan memanen dalam rupa kesejahteraan dan kemakmuran.


Terakhir, kita menyadari bahwa kita memilih dirjen pajak untuk Republik Indonesia, bukan negeri di awan atau bangsa malaikat. Meski tak sepenuhnya setuju dengan pragmatisme Deng Xiaoping yang tak peduli dengan kucing hitam atau putih yang penting dapat menangkap tikus, saya kira pertimbangan pragmatis ini penting: kita mencari dirjen pajak yang langsung bisa bekerja cepat, bukan yang masih butuh belajar atau coba-coba. Bukan pula pembual atau peramal, bukan bagi mereka yang merasa bisa tapi tak bisa merasa, tetapi bagi pekerja keras yang tekun dan rendah hati. Terlalu besar pertaruhan untuk bangsa yang semakin jauh tertinggal dari tetangga ini.


Siapa pun dirjen pajak terpilih, kita berharap ini pilihan terbaik yang terpantul dari pertimbangan yang bening. Sudah menjadi tugas kewajiban kita ikut merawat Ditjen Pajak, agar mereka dapat bekerja dengan baik, profesional, tanpa gangguan, nyaman, dan berhasil baik. Kita juga perlu mengubah cara pandang dalam mengukur. Apabila pencapaian target yang aduhai hanya menjadi satu-satunya ukuran, tak terhindarkan tiap tahun sistem ini akan memakan korban. Jika hari-hari ini adalah anomali, barangkali kegilaan memang patut ditoleransi. Dan soal ini sekali lagi saya percaya Presiden Jokowi akan membuktikan bahwa pilihannya tepat – bukan buat kepentingannya melainkan bangsa yang mulai letih namun penuh harap ini. Akhirnya ijinkan saya kembali bertanya,”Pak Jokowi, mana dirjen kami?”



Yustinus Prastowo

Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis)

Sumber : cita.or.id
Foto : cita.or.id




ARTIKEL TERKAIT
 

Mengajukan Keberatan atau Gugatan Pajak? Mana yang Lebih Menguntungkan?

Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :