Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.
Sesuai dengan Pasal 25 UU KUP, WP yang tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak, dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat mengajukan keberatan atas hasil SKP tersebut kepada Kantor Wilayah DJP (Kanwil) dimana WP tersebut terdaftar. WP tidak perlu membayar jumlah yang tidak disetujui dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) yang dituangkan dalam SKP tersebut. DJP, melalui Kanwil, wajib menyelesaikan permohonan keberatan WP 1 tahun sejak permohonan diterima lengkap, dan atas hasil penelitian keberatan, berupa Surat Keputusan Keberatan (SKK), apabila WP masih tidak menyetujui dapat diajukan Banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak SKK diterima.Pengadilan Pajak, wajib menyelesaikan permohonan banding WP, 1 tahun sejak permohonan banding diterima. Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 73 P/HUM/2013 tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang diputus pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE -74/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal – Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, salah satunya adalah menganulir Pasal 37 PP 74 Tahun 2011, dimana dalam pasal 37 disebutkan bahwa yang pada intinya menyatakan bahwa keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
1) Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
2) Surat Keputusan Pembetulan;
3) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
5) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
6) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
7) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
8) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA. Dengan putusan tersebut, atas SKP, yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang sebelumya tidak dapat diajukan Gugatan Pajak, saat ini dapat langsung diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak tanpa melalui Proses Keberatan.
Apabila kita berhitung waktu maka dapat dilihat sebagai berikut :
Penjelasan Ilustrasi 1:
1. Atas SKP yang diterima WP, paling lambat 3 bulan harus diajukan permohonan keberatan, dimana dengan pengajuan ini, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam SKP belum menjadi hutang pajak, sehingga fungsi penagihan aktif belum berjalan;
2. Paling lambat, 1 tahun sejak permohonan diterima lengkap, DJP wajib mengeluarkan SK Keberatan, apakah menyetujui seluruhnya, sebagian atau menolak permohonan WP. Apabila terdapat pajak yang masih harus dibayar dan WP menyetujui atau menolak tetapi tidak mengajukan banding, maka fungsi penagihan aktif berjalan, dan WP dikenakan tambahan sanksi 50%;
3. Apabila WP mengajukan Banding, yang paling lambat permohonan dikirimkan ke Pengadilan Pajak, 3 bulan sejak SK Keberatan diterima, maka fungsi penagihan aktif belum berjalan
4. Apabila hasil Keputusan Pengadilan Pajak, terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka fungsi penagihan aktif akan berjalan dan WP dikenakan tambahan sanksi 100%.
Penjelasan Ilustrasi 2:
1. Atas SKP yang diterima WP, paling lambat 30 hari harus diajukan permohonan gugatan, dimana dengan pengajuan ini, fungsi penagihan aktif telah berjalan;
2. Permohonan Gugatan, sesuai Pasal 43 UU No. 14 Pengadilan Pajak, WP dapat memohon untuk dapat dilakukan penundaan penagihan aktif sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak;
3. Apabila hasil Keputusan Pengadilan Pajak, terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka fungsi penagihan aktif akan berjalan dan WP tidak dikenakan tambahan sanksi 100% seperti apabila pengajuan Banding Sesuai dengan ilustrasi tersebut, manakah yang lebih menguntungkan bagi WP, apakah tetap mengajukan proses Keberatan dan Banding, atau langsung mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak atas SKP hasil pemeriksaan Pajak. Tentunya itu pilihan, bagaimana Anda menyikapi dan menghitung potensi dari Masalah yang ada.
Sumber : Kompasiana.com / Tommy Hendharto Oetomo (13 Maret 2016)
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya