Layakkah Tarif Tebusan Tax Amnesty yang Diajukan?

Kamis 2 Jun 2016 10:01Administratordibaca 3961 kaliArtikel Pajak

kontan 010

Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty saat ini masih panas diperdebatkan oleh komisi XI DPR dan pemerintah. Besaran tarif tebusan Tax Amnesty masih menjadi polemik yang diperbincangkan. Seperti yang kita ketahui negara Indonesia menganut sistem Self Assesment, dimana Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan menghitung pajak secara mandiri. Kejujuran merupakan poin utama dalam perhitungan tersebut. Namun, seperti yang kita ketahui, wajar bagi setiap pengusaha menginginkan profit yang tinggi dengan expends serendah-rendahnya. Maka dari itu, tidak sedikit bermunculan para pengemplang pajak.

 

Tax Amnesty mengampuni harta Wajib Pajak yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam Tax Amnesty Program ini Wajib Pajak dibebaskan dari pajak terhutang, sanksi pidana  bidang perpajakan. Hal tersebut diganti dengan uang tebusan,  dengan tarif 1%  periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan 2% periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan 3% periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016. Tarif tersebut dikenakan dari selisih harta yang tidak dilaporkan Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dananya dari luar negeri ke Indonesia. Tarif 3% 4% 6%  diberlakukan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang belum taat pajak, tidak merepatriasi dana.

 

Tarif yang diajukan tersebut dinilai kurang maksimal menggali penerimaan negara, hanya terkesan menyelamatkan para pengemplang pajak. Diperkirakan hanya Rp 60 triliun – Rp 80 triliun, sangat rendah dibanding objek Tax Amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 2000 triliun. Tarif diatas masih belum disahkan, masih menunggu kesepakatan RUU DPR dan pemerintah.  Berdasarkan perkirakan tersebut, tarif Tax Amnesty kemungkinan dinaikan menjadi 4% dan 6% untuk dana  yang ditarik dari luar negeri maka harus diendapkan 1 tahun di Bank pemerintah dan 2 tahun di instrumen lainnya seperti saham, Surat Utang Negara (SUN) dan lain sebagainya.

  

Anggraeni Wendy Suryaningsih

Foto : kontan.co.id




ARTIKEL TERKAIT
 

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Menyongsong Tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum bagi Wajib Pajak

Tahun 2016 yang merupakan program Tahun Penegakan Hukum bagi Wajib Pajak, aparat penegak hukum Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai melakukan konsolidasi sejak pertengahan tahun 2015 dimana digelar Rapat Kerja Teknis Penegakan Hukum Pajak yang berlangsung pada tanggal 8-12 Juni 2015.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :