1% untuk Pajak, Ikhlas kah?

Kamis 4 Feb 2016 17:31Administratordibaca 2602 kaliArtikel Pajak

klinikpajak 001

Di mana Anda tinggal dan menetap pastilah mengikuti aturan dari pemerintah negara tersebut, begitu juga di Indonesia. Setiap orang yang tinggal dan menetap di Indonesia wajib patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan pajak. Pajak sudah bukan lagi hal yang baru bagi warga negara Indonesia. Hampir di setiap sudut jalan terpampang baliho, spanduk, maupun media visual yang bertuliskan “Orang Bijak Taat Pajak”. Slogan tersebut diharapkan mampu menggugah kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Apakah Anda salah satu dari Orang Bijak tersebut? Terutama jika Anda adalah Wajib Pajak yang juga seorang pedagang atau pengusaha.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, objek pajak yang termasuk dalam PP 46 tersebut adalah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan kriteria wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (Selengkapnya PP Nomor 46 Tahun 2013 : KLIK DISINI)

 

Lalu, berapa rupiahkah yang harus kita bayarkan jika kita termasuk dalam kriteria Wajib Pajak diatas? Hal tersebut juga sudah diatur dalam PP 46 tahun 2013. 

Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1% untuk peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Dalam hal peredaran bruto kumulatif wajib pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu tahun pajak, wajib pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan. (Selengkapnya PP Nomor 46 Tahun 2013 : KLIK DISINI)

 

Pemerintah sampai saat sudah berusaha memberikan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia. Kita pun sudah banyak yang menikmati fasilitas yang tersedia di negri ini. Lalu, darimanakah sumber dana untuk membangun negri kita? Salah satunya dari 1% pajak yang Anda bayarkan tersebut. Ikhlas ga ikhlas, kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar pajak karena di negri inilah kita tinggal dan mencari nafkah. Meskipun, kadang kita terusik oleh pertanyaan :

 

“Pemerintah kan ga bantuin kita cari duit? Masa’ kita harus ikhlas?”

 

Sebelum Anda menjawab pertanyaan tersebut, bolehlah KLIK DISINI

 

Jadi, bagaimana dengan Anda? 1% untuk Pajak, Ikhlas kah?

                                                                                                 

Cahyani T.S.

#PajakUntukKita

 

 

 

 

 

 




ARTIKEL TERKAIT
 

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :