PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2016

Rabu 20 Jul 2016 12:18Administratordibaca 1324 kaliPeraturan Pengampunan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142/PMK.010/2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
127/PMK.010/2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN
PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG
MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle telah diatur ketentuan mengenai Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle;

  2. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle yang mengikuti Pengampunan Pajak, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle;


Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1238);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.010/2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle, diubah sebagai berikut:
 

1. Pasal 4 dihapus.
   
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat membubarkan atau melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut dari semula atas nama:
  1. special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau
  2. special purpose vehicle menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan Harta menggunakan nilai buku.
(2) Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Dalam hal Wajib Pajak membubarkan atau melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk:
  1. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; dan/atau
  2. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan;
b. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak membubarkan atau tidak melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
(5) Keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan.
   
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Terhadap pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang:
  1. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, untuk Harta berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di Indonesia; dan
  2. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, untuk Harta berupa saham.
(2) Dalam hal pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.



Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1439







ARTIKEL TERKAIT
 

PMK -90/PMK.03/2015 tentang PPh Pasal 22 atas Barang yang Tergolong Mewah

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016

PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :