Tinggal sebulan lagi, Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam membayar pajaknya, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-Billing dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
Bank-Bank Persepsi yang customer service/teller-nya sudah siap terima pembayaran pajak melalui e-Billing adalah 66 Bank sebagai berikut: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Pemerintah Daerah (BPD) Sumsel Babel, Citibank, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Central Asia (BCA), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Bank BNI Syariah, BPD Kalimantan Selatan, BPD Riau Kepri, Bank Nusantara Parahyangan, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Lampung, BPD Sumatera Barat, BPD Sulawesi Utara, Bank PAN Indonesia, BPD Sumatera Utara, HSBC, BPD Jawa Timur, Deutsche Bank AG, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mizuho Indonesia, BPD Bali, Bank UOB Indonesia, Bank Aceh, Bank Ekonomi Raharja, BPD Kalimantan Timur, BPD Bengkulu, Bank Danamon Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BPD Nusa Tenggara Barat, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Bank DKI, Bank ANZ Indonesia, BPD Sulselbar, BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, Standard Chartered Bank, Bank of America, Bank Keb Hana Indonesia, BPD Sulawesi Tengah, Bank Sinarmas, BPD Kalimantan Tengah, BPD Papua, BPD Jambi, BPD Sulawesi Tenggara, Bank Rabobank International Indonesia, Bank Metro Express, Bank Maspion Indonesia, Bank Bumi Arta, Bank QNB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Commonwealth, Bank BUKOPIN, JP Morgan Chase Bank, Bank OCBC NISP, BPD Jawa Tengah, Bank MNC International, BPD Kalimantan Barat, BPD Maluku dan Bank Resono Perdania.
Di antara ke-66 Bank Persepsi tersebut, terdapat pula Bank-Bank yang juga menyediakan saluran pembayaran dengan e-Billing melalui ATM, Internet Banking (IB), Mobile Banking (MB), Electronic Data Capture (EDC). Tunggu apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda terdekat dan dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran lainnya via e-Billing di Bank-Bank tersebut. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-Billing, selamat datang Era e-Billing!
Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Sumber : pajak.go.id
Foto : pajak.go.id
Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya