Menghindari Pajak dan Zakat, Bolehkah?

Jumat 15 Apr 2016 14:40Administratordibaca 2803 kaliArtikel Pajak

republika 015

Kasus Panama Papers membuat para pemilik nama yang disebutkan dalam daftar bak kebakaran jenggot. Perdana Menteri Inggris David Cameron tak ketinggalan gusarnya ketika nama mendiang ayahnya Ian Cameron ikut disebutkan.

Betapa tidak karena Cameron disangka telah mengambil keuntungan dari investasi off-shore untuk menunjang karier politiknya dengan mengelak dari membayar pajak kepada pemerintah Inggris. Hingga saat ini Cameron masih terus menjelaskan duduk persoalannya.

Kali ini Sakinah Finance ingin berbagi kepada penggiat manajemen keuangan keluarga syariah mengenai perpajakan dan per-zakatan supaya dapat mengatur keuangan lebih baik lagi.

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) dan Pengelakan Pajak (Tax Evasion)

Dalam perpajakan ada dua istilah yang mirip tapi berbeda. Keduanya adalah suatu usaha untuk mengurangi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah. Penghindaran pajak adalah legal sedangkan pengelakan pajak adalah ilegal.

Penghindaran pajak dilakukan untuk mendapatkan manfaat dan insentif pajak yang ditawarkan dalam rangka menghemat pengeluaran pajak sedangkan pengelakan pajak dilakukan dengan cara melanggar Undang-undang Perpajakan sehingga penerimaan negara dirugikan.

Penghematan atau penghindaran pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan menahan diri (seperti tidak merokok supaya terhindar dari cukai tembakau, tidak membeli barang impor supaya tidak membayar pajak impor).

Cara lain adalah dengan pindah lokasi (membuka peluang bisnis di daerah Indonesia Timur untuk mendapatkan insentif pajak), atau ke negara suaka pajak (Tax Havens Country) seperti kasus Panama Papers. Namun tetap takhluk dengan undang-undang lainnya sehingga bukan disebut aksi pengelakan pajak. Ada beberapa lagi cara-cara lainnya.

Adakah Penghindaran atau Pengelakan Zakat?

Ada isitilah penghindaran zakat, salah satunya adalah menggunakan harta untuk kegiatan bisnis sehingga tidak habis dimakan zakat (HR Al-TIrmidzi dan Al-Daraquthni dengan sanad lemah tentang harta anak yatim dalam Kitab Bulugh Al-Maram No. 632). 

Ada juga pengelakan zakat dengan niat sengaja walau tahu, merasa sudah cukup karena sudah membayar pajak atau tidak sengaja karena tidak tahu seluk beluk zakat.

Kesadaran membayar zakat dengan perhitungan yang benar masih minim di kalangan masyarakat Muslim. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak ada perintah wajib pungut zakat. Adapun perhitungan serta penyerahan kepada penerima zakat (mustahik) diserahkan sepenuhnya kepada pembayar zakat (muzakki).

Faktor lain adalah kurangnya kesadaran untuk belajar menghitung zakat dengan pemahaman fikih yang benar. Sebenarnya sudah banyak usaha ustadz-ustadzah dan lembaga zakat untuk sosialisasi bahkan menyediakan kalkulator zakat secara online.

Tujuannya tentu saja untuk membantu keluarga mengecek perhitungan zakatnya. Sayangnya masih saja yang banyak belum semangat berzakat. Padahal puncak keberkahan keuangan keluarga salah satunya adalah dari dikeluarkannya zakat.

Hal ini terungkap dalam beberapa pelatihan Sakinah Finance bagi komunitas Muslim Indonesia di sekitar Inggris, Amerika dan Jerman. Lebih kurang 50 persen peserta tidak tahu jenis-jenis zakat secara detailnya, begitu juga cara menentukan nisab, haul dan kadarnya, serta bagaimana menyalurkannya.


Bahkan ada peserta yang pernah berkomentar bahwa dia dan suami sudah sepakat untuk membayar zakat setiap bulan sebesar 10 persen dari pendapatan yang diterima, tidak perlu ada pembayaran zakat lainnya karena dianggap sudah mewakili. 

Padahal kita bias baca dalam sejarah, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a memerangi siapapun yang mengelak membayar zakat (Kitab Bidayah Wan Nihayah hal 84). Begitu seriusnya, beliau mengirim secarik tulisan dengan cap Rasulullah SAW mengenai cara menghitung zakat:

...Jika mencapai dua puluh lima ekor hingga tiga puluh lima ekor, zakatnya seekor unta betina:...Jika lebih dari tiga ratus ekor kambing, maka setiap seratur ekor zakatnya seekor kambing...Setiap dua ratus dirham zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen)...(HR Abu Daud No. 1340; HR Nasa’i No. 2412)

Banyak lagi ayat Al-Qur’an dan hadits lainnya yang berkenaan dengan jenis benda zakat dan rincian perhitungan zakat. Buku-buku cara menghitung zakat pun sudah banyak beredar. 

Harmonisasi Pajak dan Zakat

Harmonisasi pajak dan zakat sudah sering dilakukan, seperti di Malaysia misalnya, zakat dapat menjadi potongan sesuai dengan jumlah yang dibayar atas seluruh kewajiban pajak individunya (100 persen).


Sedangkan untuk perusahaan, zakat yang dibayarkan dapat mengurangi kewajiban pajaknya maksimum 3 persen dari keuntungan/RM20,000 atau 2,5 persen dari jumlah pendapatan, tergantung jenis perusahaan (Sumber: Malaysian Institute of Accountants).

Di Indonesia, walau belum terintegrasi penuh seperti di Malaysia, sudah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak baik individu maupun berbentuk badan usaha untuk dapat menjadikan pembayaran zakatnya sebagai pengurang penghasilan kena pajak maksimum 2,5 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Ketentuan ini juga berlaku kepada pemeluk agama selain Islam, lihat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir UU No. 36 Tahun 2008 dengan PP No. 60 Tahun 2010.

Kesimpulannya, keluarga harus lebih pandai mengelola kewajiban pajak dan zakatnya. Penghindaran pajak dan zakat boleh dilakukan dengan syarat-syarat yang ditentukan namun pengelakan pajak dan zakat sama sekali tidak diperkenankan.

Jangan sampai banyak harta namun tidak menjadi warga negara patuh pajak, jangan sampai banyak harta namun kewalahan untuk membayar zakatnya karna harta diam tidak bermanfaat. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!


Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc
Konsultan Sakinah Finance, Colchester-Inggris


Sumber : republika.co.id (15 April 2016)
Foto : republika.co.id




ARTIKEL TERKAIT
 

Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Dengan menunaikan zakat dan pajak secara benar, kita telah melaksanakan kewajiban beragama dan bernegara, sehingga insya Allah secara individu akan menambah rezeki, mensucikan harta, menenteramkan jiwa dan secara umum meningkatkan kemakmuran dan keberkahan bangsa.selengkapnya

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :