UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) yang baru saja disahkan oleh DPR sempat menuai kontroversi. Banyak yang mendukung tapi tidak sedikit yang skeptis atau menolak. Isu yang paling sering mengemuka adalah bahwa program tersebut merupakan pengampunan kepada mereka yang selama ini mengemplang pajak, yang semestinya dianggap kriminal. Jika benar, ini tentu sangat tidak adil bagi pembayar pajak yang taat. Bahkan menyakitkan. Benarkah demikian?
Tentu saja TA tidak dapat dimaknai sesederhana itu. Program TA di mana pun bukanlah sekadar pengampunan (pengemplang) pajak. Memang akan ada implikasi di mana orangorang yang sebelumnya mengemplang akan terampuni, yaitu terkait denda dan pidana penghindaran pajak yang telah dilakukan.
Akan tetapi bagi mereka yang menyembunyikan uang atau harta yang berasal dari tindak kejahatan atau korupsi, dan memang bisa dibuktikan demikian, tetap akan menghadapi proses hukum. Kerahasiaan data yang dijamin dalam program ini, tidak akan menghilangkan muatan pidana yang mungkin terkait dengan harta yang dilaporkan. Tapi itu urusan para penegak hukum, bukan pegawai pajak.
Di luar isu tersebut, sesungguhnya program TA punya sasaran penting. Sasaran itu adalah pengembangan ekonomi nasional dalam jangka menengah-panjang. Sasaran agar perekonomian kita lebih mandiri. Bagaimana bisa?
Dengan TA, diharapkan orang-orang yang selama ini menyembunyikan sebagian hartanya di mana pun akan melaporkan (deklarasi) dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Bagi mereka yang memiliki harta di luar negeri diharapkan untuk sekalian menariknya pulang (repatriasi).
Kita tentu jadi bertanya, mengapa orang mau melaporkan uang/harta yang selama ini disembunyikan? Bahkan memulangkan yang disimpan di luar negeri? Jawabnya sederhana. Mulai September 2017 (untuk Indonesia: awal 2018) akan berlaku era keterbukaan informasi perbankan di mayoritas negara-negara di dunia. Apa yang disebut automatic exchange of information (AEOI) akan berlaku. Negaranegara yang terlibat, nantinya setiap tahun akan saling bertukar informasi tentang rekening orang asing ataupun institusi yang ada di negara masing-masing.
Keterbukaan ini akan terjadi juga di negara-negara tax haven, sehingga menjadi sulit bagi siapa saja untuk menyembunyikan hartanya. Akan sangat sulit pula untuk melakukan penggelapan pajak (tax evasion). Semua akan terang-benderang.
Dalam konteks program TA di Indonesia, daya tarik atau insentif supaya orang mau melaporkan, bahkan menarik harta yang di luar negeri adalah pada tarif tebusan yang akan dikenakan rendah (murah). Jauh lebih rendah dibanding tarif pajak resmi yang mesti dibayar selewat masa pengampunan. Jadi, akan lebih murah repatriasi daripada sekadar deklarasi.
SASARAN UTAMA
Penerimaan pajak dari program TA untuk tahun 2016 ini yang diperkirakan sebesar Rp165 triliun bukanlah sasaran utamanya. Sasaran program TA adalah mudiknya harta bersih (net asset) dan terkerek naiknya basis pajak (tax base). Adanya capital inflow yang besar, di tengah persaingan sengit negara-negara di dunia dalam memperebutkan sumbersumber dana, adalah harapan utama.
Seberapa banyakkah sebenarnya harta orang Indonesia yang ‘tersembunyi’ baik di dalam maupun (terutama) di luar negeri?
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sangat banyak harta orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri. Namun, jumlah persisnya tidak ada yang tahu. Satu estimasi menyebut nilai yang setara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sekarang. Artinya, hampir US triliun! Fantastis, tapi itu bukan mengada-ada. Kita pakai akal sehat saja. Empat puluh tahun lebih bangsa ini menggali sumber daya alam dan mengekspornya. Namun, tidak cukup terlihat atau terasakan hasil dan manfaatnya di dalam negeri. Jumlah devisa hasil ekspor berbagai komoditas selama puluhan tahun pun tidak nampak signifikan sebagaimana mestinya. Ke mana saja uang itu? Mudah ditebak, tentu ‘lari’ ke luar negeri.
Lewat TA harta-harta ini diharapkan bisa kembali. Paling tidak sebagian. Berbagai instrumen investasi sedang disiapkan Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menampung aliran dana yang akan deras. Dengan demikian, kebutuhan kita akan dana untuk pembangunan infrastruktur yang selalu diimpikan, bisa terpenuhi. Basis pajak pun otomatis akan terdongkrak.
Lebih lanjut, kita juga perlu tahu bahwa dari sekitar 120 juta orang angkatan kerja di Indonesia, yang punya NPWP ada 29 juta. Dari jumlah itu hanya 10 juta yang menyampaikan laporan SPT pada 2015. Dari 10 juta laporan SPT itu pun hanya sekitar 900.000 orang yang tidak nihil, alias membayar.
Tidak heran kalau total penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi kurang dari Rp 10 triliun! Jumlah ini hanya setara 0,09% dari PDB Indonesia yang besarnya Rp 11.500 triliun, dan hanya mencakup bagian kecil dari total penerimaan PPh tahun 2015 yang mencapai Rp600 triliun atau 5% PDB. Bandingkan misalnya dengan Amerika Serikat yang total penerimaan PPh mencapai lebih dari 10% PDB, dimana sebagian besar (8%) adalah PPh orang pribadi. Jadi, jumlah PPh orang pribadi kita masihjauh di bawah potensinya. Padahal, dengan 250 juta penduduk, PDB per orang pada 2015 adalah Rp45 juta atau US.500. Artinya, Indonesia bukan negara miskin.
Makanya bukan hal aneh kalau rasio pajak (total penerimaan pajak dibagi PDB) Indonesia tidak pernah beranjak dari 11 atau 12%. Sebab, masih banyak penduduk yang belum berpartisipasi sepatutnya dalam pembangunan lewat pajak. Sementara di negara-negara tetangga di Asean, rasio pajak sudah lama melampaui 15%.
Potensi besar dari penerimaan pajak kita yang belum terjamah inilah yang ingin direngkuh lewat program TA.
Jadi, program TA bukan untuk mengampuni pengemplang yang koruptor. Tapi untuk memanfaatkan segenap sumberdaya yang dimiliki anak bangsa. Inilah kesempatan yang bisa digunakan oleh setiap orang Indonesia untuk berkontribusi membangun perekonomian negeri. Sebab, tidak akan ada lagi program TA di masa depan.
ROBERT A. SIMANJUNTAK
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
Sumber : bisnis.com (15 Juli 2016)
Foto : bisnis.com
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya
Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya