“Tax Amnesty dan Revaluasi Aset” Duo Andalan Penerimaan Pajak 2016

Sabtu 9 Jan 2016 12:27Administratordibaca 4248 kaliArtikel Pajak

Total penerimaan pajak pada tahun 2015 yang sebesar Rp 1.235,8 trilyun ternyata belum dapat memenuhi target yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Namun, Indonesia tetap optimis dalam penerimaan pajak di tahun 2016 dengan rencana target penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 trilyun. Hal tersebut didukung dengan adanya kebijakan terkait tax amnesty dan revaluasi aset. Kementrian keuangan mengambil langkah tax amnesty dengan harapan dapat meningkatkan tax compliance wajib pajak di Indonesia. Namun, apakah pengampunan pajak ini akan sejalan dengan penerimaan pajak?

 
Pelaksanaan tax amnesty dimulai pada tahun 2015 yang juga merupakan tahun pembinaan wajib pajak. Hasilnya??? Pencapaian penerimaan pajak selama tahun 2015 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan jumlah penerimaan pajak tahun 2014 sebesar Rp 981,9 T dan pada tahun 2015 mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebesar Rp 1.235,8 T. Namun, apakah hasil tersebut memang benar dikarenakan faktor tax amnesty?

 
Belum saatnya Kementrian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak berpuas diri akan hasil tersebut. Masih perlu adanya evaluasi yang mendalam terkait dengan kebijakan tax amnesty. Memang benar ada beberapa negara yang berhasil menjalankan kebijakan tax amnesty dalam waktu singkat, salah satunya yaitu pemerintah Afrika Selatan. Penerapan pull dan push strategy yang bijak memberikan hasil yang baik bagi penerimaan pajak Afrika Selatan (Ragimun, 2011). Pull strategy yang memberikan insentif kepada wajib pajak dan push strategy yang memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya WP tidak berpartidipasi dalam kebijakan ini bisa menjadi salah satu tolak ukur dalam pelaksanaan tax amnesty di Indonesia.

 
Kebijakan kedua yang menjadi andalan penerimaan pajak 2016 yaitu kebijakan revaluasi aset. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk pengajuan permohonan tahun 2015 dan tahun 2016. PMK tersebut memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap sampai dengan 31 Desember 2016.

 
Adapun kebijakan khusus yang diberikan bagi pemohon revaluasi aset berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar : 3 persen untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK ini sampai dengan 31 Desember 2015; 4 persen untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2016; dan 6 persen untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016.

 
Dalam pesan singkatnya setelah membuka perdagangan saham di awal 2016, Jokowi menjanjikan akan memberikan jaminan langsung kepada seluruh perusahaan yang melakukan revaluasi aset. (Economy.okezone.com)

 
Pilihan kembali kepada masing-masing Wajib Pajak, akankah ikut serta dalam program tersebut ataukah memilih untuk menjadi pasif. Semoga, duo andalan penerimaan pajak tersebut dapat diimplementasikan secara bijaksana dan benar-benar menjadi faktor kesuksesan tercapainya target penerimaan pajak 2016.

Cahyani T.S.

-pajak untuk kita-




ARTIKEL TERKAIT
 

Layakkah Tarif Tebusan Tax Amnesty yang Diajukan?

Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.selengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :