Wajib pajak orang pribadi (WP OP) mempunyai kewajiban menyampaikan SPT PPh Tahunan 2016 paling lambat tanggal 31 Maret 2017. PPh OP merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh WP OP. Jenis penghasilan WP OP, antara lain gaji, honor, fee, hasil usaha dagang atau jasa, hadiah, sewa, dividen, royalti, keuntungan penjualan aset, warisan, hibah. Dilihat dari pengenaan pajak,selengkapnya