Perencanaan pajak atau tax planning adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.selengkapnya
Kelas Pajak - PPh Pasal 21 & PPh Pasal 23 #2selengkapnya