Perencanaan pajak atau tax planning adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.
Sedangkan manajemen pajak atau tax management merupakan usaha melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan mengenai perpajakan yang tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi yang berarti meningkatkan laba atau penghasilan. Tax planning merupakan bagian dari tax management. Manajemen pajak yang efektif berarti input pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan (tugas administrasi perpajakan).
Untuk memperkenalkan lebih dekat dengan Perencanaan dan Manajemen Pajak, Klinik Pajak akan menyelenggarakan Pelatihan :
Perencanaan dan Manajemen Pajak
Rabu, 14 Desember 2016
Pukul 08:00-16:00 WIB
Grand Laguna Hotel & Villa, Jl. Adi Sucipto No. 101 Solo
NO RECORDS FOUND !!!