Bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003) serta bendahara pengelola APBDes, Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.
Pelatihan Pajak yang akan mengupas tuntas kewajiban bendaharawan pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain pemotongan dan/atau pemungutan PPh 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN akan diselengggarakan pada hari Selasa, 27 September 2016 Pukul 08:00-16:00 WIB
NO RECORDS FOUND !!!