Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final. Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 tidak dapat dikreditkan. Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh final.
Mau tahu lebih lanjut mengenai PPh Pasal 4 ayat 2 ?? Kamu bisa ikuti Kelas Pajak bersama @Klinik_Pajak
PPh Pasal 4 Ayat 2
Senin, 27 Febuari 2017
Pukul 10:00-13:00 WIB
Klinik Pajak, Jl. Mojo No.3 Karangasem, Surakarta
NO RECORDS FOUND !!!