Kelas Pajak - eSPT PPh Pasal 21 & Pasal 23 #1

Kamis 13 Okt 2016 13:00Administratordibaca 407 kaliKelas Pajak
Klinik Pajak, Jl. Mojo No. 3 Karangasem, Surakarta
  • Rabu, 16 November 2016, Pukul 10:00-13:00 WIB

espt 21 001

Dalam era digital sekarang ini, pelaporan Surat Pemberitahuanan Tahunan sudah berbasis komputer, yakni menggunakan e-SPT. e-SPT adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan (agar lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak kertas). e-SPT adalah kependekan dari elektronik surat pemberitahuan, keuntungan menggunakan e-SPT antara lain kemudahan membuat laporan pajak, data yang di sampaikan WP selalu lengkap karena mengunakan sistem komputer, dan kemudahan dalam membuat laporan perpajakan.

Kelas Klinik Pajak pada hari Rabu, 16 November 2016 Pukul 10:00-13:00 akan membagikan materi penggunaan Aplkasi e-SPT Pasal 21 dan Pasal 23.



EVENT TERKAIT
 

NO RECORDS FOUND !!!


 
  • MIN
  • SEN
  • SEL
  • RAB
  • KAM
  • JUM
  • SAB
3031123456789101112131415161718192021222324252627282930123


YANG SEGERA HADIR




KATEGORI EVENT :




EVENT TERBARU :




EVENT TERPOPULER :