Pemotongan dan Pemungutan Pajak Oleh Bendaharawan

Selasa 4 Apr 2017 11:06Ajeng Widyadibaca 340 kaliPelatihan Pajak
Syariah Hotel Solo, Jl. Adisucipto No. 47 Solo
  • Rabu, 19 April 2017, Pukul 08:00-16:00 WIB

Pelatihan Pajak - Pemotongan dan Pemungutan Pajak Oleh Bendaharawan


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah antara lain bendahara pengeluaran, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama, termasuk bendahara desa.

Jenis pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh bendahara pemerintah adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan.

Pelatihan ini akan mengupas aspek pajak yang akan dipotong dan/atau pungut oleh Bendahara Pemerintah, serta bagaimana cara perhitungan dan cara penyelesaian administrasi perpajakannya.


Ikuti Pelatihan Pajak bersama @Klinik_Pajak

"Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendaharawan"
Rabu, 19 April 2017

08.00 - 16.00 WIB

Syariah Hotel Solo

Jl. Adisucipto No. 47 Solo



EVENT TERKAIT
 

NO RECORDS FOUND !!!


 
  • MIN
  • SEN
  • SEL
  • RAB
  • KAM
  • JUM
  • SAB
3012345678910111213141516171819202122232425262728293031123


YANG SEGERA HADIR




KATEGORI EVENT :




EVENT TERBARU :




EVENT TERPOPULER :