Kupas Tuntas Pajak Dokter & Apoteker Serta Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

Jumat 7 Apr 2017 10:15Ajeng Widyadibaca 2725 kaliPelatihan Pajak
Syariah Hotel Solo, Jl. Adisucipto No. 47 Solo
  • Kamis, 27 April 2017, Pukul 08:00-16:00 WIB

Pelatihan Pajak - Mengenal Pajak Rumah Sakit, Dokter dan Apoteker


Profesional medis merupakan tulang punggung layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Profesional medis yang dikenal oleh masyarakat antara lain dokter, apoteker, perawat, bidan. Layanan kesehatan bisa disediakan oleh rumah sakit, klinik, atau praktek dokter pribadi.

Seorang dokter, salah satu contoh profesional medis, dapat memperoleh penghasilan berupa gaji, honor jasa dokter, honor pembicara, komisi, laba usaha dari praktek sendiri.

Saat menyerahkan penghasilan kepada profesional medis, pemberi kerja (rumah sakit atau klinik) wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Bagi wajib pajak profesional medis, PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja merupakan kredit pajak saat menyelesaikan perhitungan PPh tahunan.

Dalam  menghitung PPh tahunan, wajib pajak mengumpulkan catatan semua penghasilan selama satu tahun pajak, beserta bukti potongnya. Berdasarkan catatan penghasilan, wajib pajak akan menghitung penghasilan neto sesuai dengan jenis penghasilan.

Khusus penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (seperti honor jasa dokter, laba usaha dari praktek sendiri), jika wajib pajak tidak mempunyai pembukuan, penghasilan neto dihitung menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, NPPN yang berlaku sejak tahun pajak 2016 bagi dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi adalah sebesar 50%.

Apabila wajib pajak profesional medis memiliki usaha klinik dengan badan hukum CV (perseroan komanditer), penghasilan yang diterima dari klinik adalah bukan objek pajak.

Dalam perencanaan pajak, agar PPh tahunan tidak terjadi kurang bayar yang cukup besar, wajib pajak bisa merencanakan dengan membuat penyesuaian perhitungan PPh pasal 25.

Pelatihan ini akan mengupas tentang sumber penghasilan profesional medis, cara menghitung PPh tahunan, penghitungan PPh pasal 25, dan pemotongan PPh pasal 21 oleh pemberi kerja.

Ikuti Pelatihan Pajak Bersama @Klinik_Pajak

"Mengenal Pajak Rumah Sakit, Dokter dan Apoteker"
Kamis, 27 April 2017

08.00-16.00 WIB

Syariah Hotel Solo



EVENT TERKAIT
 

NO RECORDS FOUND !!!


 
  • MIN
  • SEN
  • SEL
  • RAB
  • KAM
  • JUM
  • SAB
2526272829123456789101112131415161718192021222324252627282930


YANG SEGERA HADIR




KATEGORI EVENT :




EVENT TERBARU :




EVENT TERPOPULER :