Kelas PPh Pasal 23 dan 4 (2) : e-Tax

Kamis 25 Apr 2019 16:57Ridha Anantidibaca 302 kaliKelas Pajak
Klinik Pajak, Jl. Mojo No. 3 Karangasem, Surakarta
  • Jumat, 3 Mei 2019, Pukul 14:00-15:00 WIB

Kelas Pajak - Pph Pasal 23 dan 4 (2) : e-tax



PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.

PPh Pasal 4 (2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.


Yukk ajak teman-teman untuk daftar kelas pajak..
Daftar kolektif akan lebih mendapatkan benefit lho...
Untuk info lebih lanjut bisa hubungi nomor diatas ya...


Mau tahu lebih lanjut mengenai E-Tax PPh Pasal 23 dan 4 (2)?? Kamu bisa ikuti Kelas Pajak bersama @Klinik_Pajak


PPh Pasal 23 dan 4 (2) : E-Tax

Waktu

:

Jum'at, 03 Mei 2019

 

 

Pukul 14.00-17.00 WIB

Tempat

:

Klinik Pajak, Jl. Mojo No.3 Karangasem, Surakarta





EVENT TERKAIT
 

NO RECORDS FOUND !!!


 
  • MIN
  • SEN
  • SEL
  • RAB
  • KAM
  • JUM
  • SAB
3012345678910111213141516171819202122232425262728293031123


YANG SEGERA HADIR




KATEGORI EVENT :




EVENT TERBARU :




EVENT TERPOPULER :