Kelas PPh Pasal 23 dan 4 (2): Penyusunan SPT dan Bukti Potong

Senin 25 Mar 2019 16:08Ridha Anantidibaca 100 kaliKelas Pajak
Klinik Pajak, Jl. Mojo No. 3 Karangasem, Surakarta
  • Rabu, 10 April 2019, Pukul 14:00-17:00 WIB

Kelas Pajak - Pph Pasal 23 dan 4 (2)




PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.

PPh Pasal 4 (2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.


Mau tahu lebih lanjut mengenai  Perhitungan PPh Pasal 23 dan 4 (2)?? Kamu bisa ikuti Kelas Pajak bersama @Klinik_Pajak


PPh Pasal 23 dan 4 (2) : Penyusunan SPT dan Bukti Potong

Waktu

:

Rabu, 10 April 2019

 

 

Pukul 14.00-17.00 WIB

Tempat

:

Klinik Pajak, Jl. Mojo No.3 Karangasem, Surakarta



EVENT TERKAIT
 

NO RECORDS FOUND !!!


 
  • MIN
  • SEN
  • SEL
  • RAB
  • KAM
  • JUM
  • SAB
3012345678910111213141516171819202122232425262728293031123


YANG SEGERA HADIR




KATEGORI EVENT :




EVENT TERBARU :




EVENT TERPOPULER :