Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) merupakan kebijakan pemerintah tentang penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta bersih dan membayar uang tebusan.
Dalam rangka mewujudkan peran serta mensosialisaikan kebijakan tersebut, Klinik Pajak akan menyelenggarakan :
SEMINAR TAX AMNESTY
Kamis, 11 Agustus 2016
Pukul 08:00-16:00 WIB
The Alana Hotel & Convention Center - Solo Jl. Adi Sucipto, Colomadu - Solo (Karanganyar)
Seminar ini akan mengupas ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta peraturan pelaksanaannya, dan strategi menghadapi program Pengampunan Pajak. Oleh karena itu, Peserta diharapkan dapat memahami secara tuntas atas ketentuan Undang-Undang Pengampunan Pajak serta peraturan pelaksanaannya; dan dapat menentukan strategi yang tepat dalam menghadapi Tax Amnesty sesuai ketentuan yang berlaku.
NO RECORDS FOUND !!!