Pelatihan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Senin 11 Apr 2016 12:31Administratordibaca 1194 kaliPelatihan Pajak
Grand Laguna Hotel & Villa, Jl. Adi Sucipto No. 101 Solo
  • Senin, 18 April 2016, Pukul 08:30-16:00 WIB
  • Selasa, 19 April 2016, Pukul 08:30-16:00 WIB

workshop 001

Wajib pajak badan antara lain PT, CV, koperasi, yayasan, perkumpulan dan persekutuan. WP badan seharusnya setiap periodik menyajikan laporan keuangan, minimal setiap tahun pajak. Laporan laba rugi, salah satu jenis laporan keuangan, menyajikan informasi keungan beruba laba usaha, yaitu pendapatan dikurangi beban.

Laba usaha yang diperoleh selama satu tahun pajak merupakan objek pajak penghasilan (PPh) badan. Laba usaha pada laporan laba rugi tidak otomatis diakui sebagai penghasilan kena pajak. Wajib pajak badan harus menghitung laba usaha menurut peraturan pajak (“laba fiskal”).

Punya Badan Usaha?
PT, CV, Koperasi, Yayasan atau Perkumpulan dan Persekutuan?
30 April 2016 adalah batas waktu Penyampaian Laporan Tahunan (SPT) Pajak Badan 2015.
Dapatkan wawasan :
   1. Pemahaman Kerangka Umum PPh Badan

   2. Penghitungan PPh Badan

   3. Pengisian SPT PPh Badan (1771)
dalam acara :

Pelatihan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Waktu   : 18-19 April 2016
Tempat : Grand Laguna Laguna Hotel & Villa
               Jl. Adi Sucipto No. 101 Surakarta

Informasi selengkapnya :
   081328161909 (Telp/SMS)
   082232825522 (WA)
Klinik Pajak 
   Jl. Mojo No 3 Karangasem Solo 0271-722029





EVENT TERKAIT
 

NO RECORDS FOUND !!!


 
  • MIN
  • SEN
  • SEL
  • RAB
  • KAM
  • JUM
  • SAB
3012345678910111213141516171819202122232425262728293031123


YANG SEGERA HADIR




KATEGORI EVENT :




EVENT TERBARU :




EVENT TERPOPULER :