Pasca Tax Amnesty : Laporan Keuangan dan Perpajakan Pasca TA

Selasa 14 Feb 2017 11:34Ajeng Widyadibaca 852 kaliPelatihan Pajak
Grand Laguna Hotel & Villa, Jl. Adi Sucipto No. 101 Solo
  • Selasa, 21 Februari 2017, Pukul 08:00-16:00 WIB

PELATIHAN PASCA TAX AMNESTY


Berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak (“UU TA”) memberikan dampak bagi wajib pajak dalam menyelenggarakan pembukuan dan pemenuhan kewajiban pajak.

Pembukuan menghasilkan laporan keuangan, yang minimal terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi. Laporan keuangan tersebut wajib dilampirkan oleh wajib pajak saat menyampaikan SPT PPh Tahunan. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan berlakunya UU TA, IAI menerbitkan SAK Nomor 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. SAK ini mengatur pencatatan atas harta tambahan dan utang tambahan pada saat TA. Apabila wajib pajak mengikuti TA, maka wajib pajak dalam menyusun laporan keuangan 2016 akan menerapkan SAK Nomor 70 tersebut.

Aspek pemenuhan kewajiban pajak pasca berlakunya UU TA, antara lain aspek administrasi perpajakan dan aspek penghitungan PPh terutang.

Aspek administrasi seperti pembetulan SPT  PPN masa Desember 2015 yang lebih bayar, pelaporan harta selama 3 tahun sejak tanggal surat keterangan TA, dan penyampaian surat keterangan bebas (SKB) dalam proses balik nama harta tambahan. Aspek penghitungan PPh terutang seperti perlakuan kompensasi rugi dan penghitungan penyusutan harta.

Pelatihan yang akan mengupas tuntas tentang apa yang harus kita lakukan setelah melakukan Tax Amnesty, Bagaimana penyusunan laporan keuangan dan aspek perpajakan setelah berlakunya UU TA, yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Februari 2017 Pukul 08:00-16:00 WIB.



EVENT TERKAIT
 

NO RECORDS FOUND !!!


 
  • MIN
  • SEN
  • SEL
  • RAB
  • KAM
  • JUM
  • SAB
3012345678910111213141516171819202122232425262728293031123


YANG SEGERA HADIR




KATEGORI EVENT :




EVENT TERBARU :




EVENT TERPOPULER :