Kupas Tuntas Pajak Koperasi

Senin 19 Sep 2016 16:15Administratordibaca 304 kaliPelatihan Pajak
Grand Laguna Hotel & Villa, Jl. Adi Sucipto No. 101 Solo
  • Selasa, 27 September 2016, Pukul 08:00-16:59 WIB

Pajak Koperasi 001

Bidang usaha Koperasi memiliki dua aspek keuangan menurut arus kas, yaitu kas masuk dan kas keluar. Kas masuk antara lain simpanan anggota, bunga pinjaman anggota dan hasil usaha. Kas keluar antara pinjaman anggota biaya usaha, dan sisa hasil usaha (SHU). Biaya usaha antara lain biaya bahan baku, biaya bunga simpanan anggota, biaya gaji (upah).

Bunga pinjaman anggota dan hasil usaha merupakan penghasilan bagi Koperasi, SHU dan biaya bunga simpanan anggota merupakan penghasilan bagi anggota, biaya gaji merupakan penghasilan bagi karyawan. Penghasilan-penghasilan tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Pihak yang bertanggung jawab atas PPh tersebut adalah Koperasi. Koperasi sebagai pihak yang menerima maupun yang menyerahkan penghasilan.

Dapatkan Wawasan tentang Pajak Koperasi dalam acara :

Kupas Tuntas Pajak Koperasi

Selasa, 27 September 2016
Pukul 08:00-16:00 WIB
Grand Laguna Laguna Hotel & Villa, Jl. Adi Sucipto No. 101 Surakarta


Pelatihan ini akan mengupas jenis-jenis pajak pada bidang usaha Koperasi, serta bagaimana cara perhitungan dan cara penyelesaian PPh tersebut di atas.



EVENT TERKAIT
 

NO RECORDS FOUND !!!


 
  • MIN
  • SEN
  • SEL
  • RAB
  • KAM
  • JUM
  • SAB
3012345678910111213141516171819202122232425262728293031123


YANG SEGERA HADIR




KATEGORI EVENT :




EVENT TERBARU :




EVENT TERPOPULER :