UU Desa menyebut Bendahara dijabat oleh staf yang mengurus keuangan desa. Tugas dan kewanangannnya sangat terbatas, hanya administratif. Keuangam desa sama dengan tugas dan kewenangan Bendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran pada Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tugas bendahara salah satunya sebagai pemotong dan pemungut tagihan yang membebani kas desa. Apa bedanya Wajib Pajak & Wajib Pungut? Secara sederhana Wajib Pungut itu mempunyai kewajiban memungut pajak dan ada peraturan khusus yang menunjuk bahwa Wajib Pajak itu mempunyai kewajiban memungut.
Pelatihan Pajak yang akan mengupas tuntas kewajiban bendahara desa, sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain pemotongan dan/atau pemungutan PPh 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN akan diselengggarakan pada hari Rabu, 9 November 2016 Pukul 08:00-16:00 WIB
NO RECORDS FOUND !!!