Kupas Tuntas Pajak Bendahara Desa

Rabu 12 Okt 2016 11:13Administratordibaca 376 kaliPelatihan Pajak
Grand Laguna Hotel & Villa, Jl. Adi Sucipto No. 101 Solo
  • Rabu, 9 November 2016, Pukul 08:00-16:00 WIB

Pajak Bendahara Desa 001

UU Desa menyebut Bendahara dijabat oleh staf yang mengurus keuangan desa. Tugas dan kewanangannnya  sangat terbatas, hanya administratif. Keuangam desa sama dengan tugas dan kewenangan Bendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran pada Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tugas bendahara salah satunya sebagai pemotong dan pemungut tagihan yang membebani kas desa. Apa bedanya Wajib Pajak & Wajib Pungut? Secara sederhana Wajib Pungut itu mempunyai kewajiban memungut pajak dan ada peraturan khusus yang menunjuk bahwa Wajib Pajak itu mempunyai kewajiban memungut.


Pelatihan Pajak yang akan mengupas tuntas kewajiban bendahara desa, sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain pemotongan dan/atau pemungutan PPh 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN akan diselengggarakan pada  hari Rabu, 9 November 2016 Pukul 08:00-16:00 WIB



EVENT TERKAIT
 

NO RECORDS FOUND !!!


 
  • MIN
  • SEN
  • SEL
  • RAB
  • KAM
  • JUM
  • SAB
2526272829123456789101112131415161718192021222324252627282930


YANG SEGERA HADIR




KATEGORI EVENT :




EVENT TERBARU :




EVENT TERPOPULER :