PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.
PPh Pasal 4 (2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
Mau tahu lebih lanjut mengenai E-Tax PPh Pasal 23 dan 4 (2)?? Kamu bisa ikuti Kelas Pajak bersama @Klinik_Pajak
PPh Pasal 23 dan 4 (2) : E-Tax
Waktu |
: |
Rabu, 24 April 2018 |
|
|
Pukul 14.00-17.00 WIB |
Tempat |
: |
Klinik Pajak, Jl. Mojo No.3 Karangasem, Surakarta |
NO RECORDS FOUND !!!