PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
PPh Pasal 23 pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Mau tahu lebih lanjut mengenai PPh Pasal 21 dan Pasal 23 ?? Kamu bisa ikuti Kelas Pajak bersama @Klinik_Pajak
PPh Pasal 21 dan Pasal 23
Senin, 19 Desember 2017
Pukul 10:00-13:00 WIB
Klinik Pajak, Jl. Mojo No.3 Karangasem, Surakarta
NO RECORDS FOUND !!!