Dalam era digital sekarang ini, pelaporan Surat Pemberitahuanan Tahunan sudah berbasis komputer, yakni menggunakan e-SPT. e-SPT adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan (agar lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak kertas). e-SPT adalah kependekan dari elektronik surat pemberitahuan, keuntungan menggunakan e-SPT antara lain kemudahan membuat laporan pajak, data yang di sampaikan WP selalu lengkap karena mengunakan sistem komputer, dan kemudahan dalam membuat laporan perpajakan.
Kelas Klinik Pajak pada hari Rabu, 16 November 2016 Pukul 10:00-13:00 akan membagikan materi penggunaan Aplkasi e-SPT Pasal 21 dan Pasal 23.
NO RECORDS FOUND !!!