Sejumlah ekonom menilai penerapan teknologi yang bisa mengakses data Wajib Pajak (WP) melalui media sosial oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan membuat masyarakat ketakutan.selengkapnya
Pemerintah Uganda menerapkan pajak bagi warganya yang mengakses media sosial. Pajak yang ditetapkan sebesar 200 shilling Uganda atau berkisar Rp 750 per hari. Aturan pajak akses media sosial tersebut berlaku sejak mulai bulan Mei lalu.selengkapnya
Pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang rencananya diberlakukan pada 1 April mendatang.selengkapnya
Pemerintah disarankan menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebagaimana diketahui, aturan itu rencananya diberlakukan pada 1 April 2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku telah memiliki teknologi yang bisa merekam data media sosial Wajib Pajak (WP), dan menyandingkannya dengan kepemilikan saham dan data perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).selengkapnya
Pemerintah diimbau menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 1 April mendatang. Penundaan dinilai perlu agar ada cukup waktu bagi pemerintah untuk mengkaji lebih jauh, secara cermat dan hati-hati, mengenai dampak negatif dari kebijakan itu terhadap industri maupun pelaku e-commerce dan marketplace yanselengkapnya
Pemerintah Uganda memberlakukan pajak dari akses media sosial yang dilakukan warga negaranya. Uganda ingin mengumpulkan uang dari pemanfaatan media sosial agar negara itu tak selalu bergantung pada dana bantuan.selengkapnya
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018.selengkapnya
Direktorat Jendral Pajak tengah mengkaji rencana pengenaan pajak untuk transaksi jual beli di media sosial (Medsos) seperti Facebook dan Instagram.selengkapnya
Di Indonesia, kita dapat menikmati layanan Facebook, WhatsApp, Twitter dan media sosial atau perpesanan lainnya secara cuma-cuma. Namun jangan harapkan mendapatkan hal itu di Uganda.selengkapnya
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk turut mengenakan pajak kepada pedagang di media sosial. Pasalnya, pedagang di marketplace saat ini lebih memilih untuk berjualan di media sosial karena tidak memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP).selengkapnya
Facebook, WhatsApp, Twitter dan layanan sejenisnya bisa digunakan secara cuma-cuma. Namun berbeda dengan di negara ini, di mana pemerintahnya meminta pembayaran pajak dari para pengguna aplikasi media sosial maupun messaging.selengkapnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tren transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi marketplace terus naik. “Pembayaran pajak kendaraan ternyata banyak di aplikasi, dan rangking satunya ada di Tokopedia,†kata dia di Bandung, Selasa, 20 Agustus 2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace. Langkah ini dilakukan pasca pemerintah menerbitkan peraturan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Dalam aturan tersebut, aturan perpselengkapnya
Demam media sosial dalam beberapa tahun terakhir semakin tinggi. Tak sedikit dari para pengguna media sosial seperti Instagram, Youtube, sampai dengan Twitter mendadak dikenal oleh seluruh elemen masyarakat, berkat eksistensi yang mereka bentuk sendiri.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Upaya Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat memperjuangkan "Bebas Pajak bagi Pengetahuan" masih tertahan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan bila ada pengurangan pajak atas kertas koran akan membuat industri media cetak kembali hidup.selengkapnya
Gonjang-ganjing pajak ekonomi digital masih menjadi momok bagi pengusaha, utamanya market place. Namun, Direktoral Jendral Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan bahwa program yang bertujuan tertib administrasi pajak ini mencakup seluruh aspek ekonomi digital baik market place, media sosial, fictech, dan lain sebagainya.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bercerita tentang perubahan sistem komunikasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, kini sistem komunikasi di Kemenkeu lebih menggunakan media sosial ketimbang protokoler.selengkapnya
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya