Selama ini, banyak Wajib Pajak Indonesia yang melakukan kegiatan usahanya melalui Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri. Dengan tax amnesty diharapkan Wajib Pajak mendeklarasi atau juga merepatriasi harta yang dimiliki melalui SPV di luar negeri tersebut serta memindahkan basis usahanya ke Indonesia.selengkapnya
Pengusaha yang memiliki perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri yang ingin mengkuti program tax amnesty kini boleh berlega hati. Para pengusaha yang memiliki SPV, yang dalam hal ini menjalankan kegiatan operasional aktif dapat mengikuti Tax Amnesty dengan mudah.selengkapnya
Pemerintah dianggap perlu memberikan kelonggaran terhadap wajib pajak yang memiliki perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) supaya ikut tax amnesty. Lantaran dalam regulasi yang ada wajib pajak mesti membubarkan SPV untuk ikut tax amnesty.selengkapnya
Negara surga pajak atau tax haven tetap favorit bagi sejumlah perusahaan untuk menghindari perpajakan. Tak heran, nyaris semua perusahaan besar di Tanah Air dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), membentuk anak usaha bertujuan khusus atau special purpose vehicle (SPV) di negara tax heaven. Tujuannya antara lain untuk transaksi akuisisi, maupun tujuan penerbitan obligasi.selengkapnya
Di tengah makin sempitnya batas waktu periode pertama amnesti pajak, pemerintah masih terus berupaya mengejar target. Salah satu yang dilakukan adalah merevisi sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk teknis Undang-Undang (UU) No. 11/ 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meyakini para pengusaha kakap segera mengikuti amnesti pajak atau pengampunan pajak pada September ini. Apalagi, tarif tebusan hingga September merupakan yang terendah.selengkapnya
Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle (SPV).selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV).selengkapnya
Rencana pemerintah memberikan kemudahan bagi perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (Special Purpose Vehicle) akhirnya terealisasi. Ini akan menjadi aturan teknis program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pemerintah meminta wajib pajak terlebih dahulu membubarkan perusahaan cangkang (Special Purpose Vehicle/SPV) di luar negeri bila ingin mengikuti program tax amnesty.selengkapnya
Pengambilalihan saham di lantai bursa dalam rangka amnesti pajak kini menjadi lebih mudah dan murah setelah otoritas pasar modal merilis aturan yang meniadakan kewajiban tender offer.selengkapnya
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan p Roeslani memperkirakan jumlah pengusaha yang akan mengikuti program pengampunan pajak akan meningkat pada September mendatang. Alasannya adalah karena pemerintah telah merampungkan aturan turunan dalam kebijakan ini, yaitu aturan mengenai Special Purpose Vehicle (SPV) yang telah dirampungkan pada Jumat minggu lalu.selengkapnya
Amnesti pajak benarbenar memberikan dampak dalam penjualan properti di Kota Pahlawan. Bahkan, kenaikan properti mencapai 30persen setelah pemberlakuan amnesti pajak di Indonesia.selengkapnya
Kurang dari 10 hari jelang berakhirnya pengampunan pajak periode pertama, pemerintah kian royal merelaksasi aturan demi melapangkan jalan repatriasi di dalam maupun luar pasar keuangan.selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan satu lagi aturan teknis dan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/2016 tentang tata cara pengalihan aset perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (Special Purpose Vehicle/SPV).selengkapnya
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan cangkang (offshore) di luar negeri, terutama perusahaan untuk tujuan khusus atau special purpose vehicle (SPV) kini bisa bernapas lega. Pemerintah sedang menyiapkan aturan khusus agar pemiliknya bisa ikut program pengampunan pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan teknis guna mendukung program tax amnesty, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 127/2016. PMK tersebut merupakan tata cara tentang pengalihan aset perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV) alias perusahaan cangkan.selengkapnya
Singapura, Cayman Island, British Virgin Island, Panama, Swiss merupakan beberapa dari puluhan negara surga bebas pajak (tax havens) terbesar di dunia. Negara-negara suaka pajak ini menjadi tujuan utama orang-orang dan perusahaan dari segala penjuru dunia menyimpan uang maupun asetnya untuk menghindari pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga kini masih melakukan kajian untuk merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.selengkapnya
Ini ultimatum bagi para pengemplang pajak yang menyimpan dananya di luar negeri. Pemerintah mengklaim sudah memiliki data komplet ribuan nama Warga Negara Indonesia yang menyimpan dananya di negara-negara surga pajak (tax heaven) serta akan menelusuri transaksi keuangannya. Kementerian Keuangan mengklaim telah memiliki data 6.000 orang WNI yang memiliki rekening di British Virgin Island.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya