Guna mempercepat perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini, pemerintah siap menurunkan tarif pajak. Tarif pajak penghasilan atas penjualan di bawah Rp 4,8 miliar yang semula dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omset, akan dipangkas menjadi 0,5% pada bulan ini.selengkapnya
Pemerintah siap menurunkan tarif pajak penghasilan 1 persen menjadi 0,5 persen dalam bulan ini untuk UMKM. Hal tersebut guna mempercepat perkembangan UMKM sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini.selengkapnya
Keikutsertaan amnesti pajak periode kedua hingga akhir Oktober ini masih didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, perolehan uang tebusan sepanjang Oktober ini, dari Rp 700 miliar penerimaan yang masuk, Rp 400 miliar di antaranya disetor oleh pelaku UMKM baik wajib pajakselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, realisasi penerimaan pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semester I 2018 masih terlampau rendah.selengkapnya
Presiden Jokowi berjanji akan menurunkan pajak bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,25%. Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga usai mendampingi 31 pelaku UKM bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jumat lalu. Menkop mengatakan, keinginan Presiden Jokowi menurunkan pajak UKM sebagai respons atas permintaan pelaku UKM. Pajak 1% yang dibebankan negara dinilai cukupselengkapnya
Pemerintah segera merealisasikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebagai upaya mendorong daya saing dengan produk-produk impor sebagaimana dijanjikan sebelumnya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (kemenkeu) saat ini tengah memfinalisasi rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen.selengkapnya
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty menyepakati dua skema tarif tebusan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nilai pajak ini sebesar 0,5 dan 2 persen dari nilai aset. Artinya besar tarif untuk UMKM akan menyesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki UMKM.selengkapnya
Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6/2018) lalu telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu.selengkapnya
PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI menyatakan pihaknya siap menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak yang diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca pemberlakuan tarif yang baru, yaitu tarif yang diturunkan dari 1% menjadi 0,5% terhadap omzet per tahun.selengkapnya
Pemerintah masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentuselengkapnya
Pemerintah segera merealisasikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebagai upaya mendorong daya saing dengan produk-produk impor sebagaimana dijanjikan sebelumnya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis tren pembayaran pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan meningkat setelah tarif pajak penghasilan (PPh) final diturunkan menjadi 0,5 persen.selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif untuk peredaran usaha UMKM yang dimulai 1 Juli 2018.selengkapnya
Pengampunan pajak tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak.selengkapnya
UU Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha tersebut.selengkapnya
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.selengkapnya
Para pengusaha UMKM memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membebaskan tarif pajak penghasilan (PPh) 0% kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Ketua Umun Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan mengatakan, pajak yang saat ini sudah diturunkan masih memberatkan pengusaha UMKMselengkapnya
Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengurangi potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1 – 1,5 triliun. Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya