Surat Pernyataan Boleh DicabutSurat Pernyataan Boleh DicabutKamis 27 Okt 2016 12:56Administratordibaca 2004 kaliSemua Kategori

Anda terlanjur memasukkan surat pernyataan harta dan ingin mencabutnya? Tenang, keinginan Anda untuk membatalkan keikutsertaan dalam kebijakan pengampunan pajak bisa direalisasikan.selengkapnya

 Ingin Tarif Rendah, Surat Pernyataan Tax Amnesty Bisa DicicilIngin Tarif Rendah, Surat Pernyataan Tax Amnesty Bisa DicicilJumat 9 Sep 2016 14:32Administratordibaca 1442 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan wajib pajak yang belum siap secara adminstrasi ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) masih bisa dapat tarif tebusan rendah. Ini menanggapi adanya usulan pengusaha yang meminta perpanjangan periode I tax amnesty yang tarifnya rendah.selengkapnya

 Anda Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat PernyataanAnda Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat PernyataanRabu 20 Jul 2016 11:05Administratordibaca 1604 kaliSemua Kategori

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

 Siapa yang jadi sasaran penghitungan omzet oleh DJP?Siapa yang jadi sasaran penghitungan omzet oleh DJP?Senin 5 Mar 2018 11:58Ridha Anantidibaca 440 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Pihak yang bisa dihitung omzetnya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan.selengkapnya

 Alasan DJP Turunkan Batas Omzet Kena Pajak bagi UKMAlasan DJP Turunkan Batas Omzet Kena Pajak bagi UKMJumat 26 Jan 2018 14:20Ridha Anantidibaca 1141 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, rencana penurunan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun bertujuan untuk menjaring lebih banyak basis wajib pajak (WP) dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM).selengkapnya

 Cara lain hitung omzet dianggap ilegal, ini penjelasan pengamatCara lain hitung omzet dianggap ilegal, ini penjelasan pengamatSenin 5 Mar 2018 11:45Ridha Anantidibaca 492 kaliSemua Kategori

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.selengkapnya

 Pengusaha Tolak Sri Mulyani Pangkas Batasan Omzet Kena Pajak UKMPengusaha Tolak Sri Mulyani Pangkas Batasan Omzet Kena Pajak UKMJumat 26 Jan 2018 14:07Ridha Anantidibaca 535 kaliSemua Kategori

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak menurunkan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun.selengkapnya

 Pemerintah tak Turunkan Batas Bawah Omzet Pajak untuk UMKMPemerintah tak Turunkan Batas Bawah Omzet Pajak untuk UMKMSenin 19 Mar 2018 15:40Ridha Anantidibaca 544 kaliSemua Kategori

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah hanya akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) tanpa menurunkan batas bawah (threshold) omzet.selengkapnya

 Begini Caranya Agar Omzet Tak Dihitung Ulang Petugas PajakBegini Caranya Agar Omzet Tak Dihitung Ulang Petugas PajakSenin 5 Mar 2018 15:58Ridha Anantidibaca 1400 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berwenang menghitung ulang omzet usaha wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajibannya dengan cara pembukuan atau pencatatan. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP) terbit.selengkapnya

 AMNESTI PAJAK: Per 7 Oktober, Pernyataan Harta & Repatriasi Capai Rp3.808 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 7 Oktober, Pernyataan Harta & Repatriasi Capai Rp3.808 TriliunSabtu 8 Okt 2016 08:12Administratordibaca 611 kaliSemua Kategori

Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (7/10/2016), pukul 18.01 WIB, menembus Rp3.808 triliun .selengkapnya

 Penjelasan Lengkap Aturan Penghitungan Omzet Wajib Pajak Beserta KetentuannyaPenjelasan Lengkap Aturan Penghitungan Omzet Wajib Pajak Beserta KetentuannyaSelasa 6 Mar 2018 11:43Ridha Anantidibaca 1015 kaliSemua Kategori

Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya

 Per 15 Agustus, Tebusan Amnesti Pajak Rp540 Miliar, Pernyataan Harta Rp 26 TriliunPer 15 Agustus, Tebusan Amnesti Pajak Rp540 Miliar, Pernyataan Harta Rp 26 TriliunSelasa 16 Ags 2016 07:19Administratordibaca 1472 kaliSemua Kategori

Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program tax amnesty mencapai Rp540,66 miliar hingga 15 Agustus 2016.selengkapnya

 Omzet Sentuh Rp50 Triliun, Kanwil DJP Jateng I Genjot Pajak UMKMOmzet Sentuh Rp50 Triliun, Kanwil DJP Jateng I Genjot Pajak UMKMKamis 12 Jul 2018 10:00Ridha Anantidibaca 181 kaliSemua Kategori

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Jawa Tengah I menggenjot pendapatan pajak dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengingat potensi pajak yang mencapai Rp2 triliun dari sektor tersebut.selengkapnya

 Kata Kadin perihal Pajak berhak tentukan omzet pajak WP nakalKata Kadin perihal Pajak berhak tentukan omzet pajak WP nakalJumat 2 Mar 2018 11:50Ridha Anantidibaca 231 kaliSemua Kategori

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya

 AMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 TriliunSenin 24 Okt 2016 17:34Administratordibaca 894 kaliSemua Kategori

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya

 AMNESTI PAJAK: Per 2 November, Pernyataan Harta Rp3.889 Triliun. Sepekan Naik Rp17 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 2 November, Pernyataan Harta Rp3.889 Triliun. Sepekan Naik Rp17 TriliunKamis 3 Nov 2016 07:06Administratordibaca 668 kaliSemua Kategori

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Rabu (2/11/2016), pukul 16.25 WIB, mencapai hampir Rp3.889 triliun.selengkapnya

 AMNESTI PAJAK: Per 2 Desember, Pernyataan Harta Rp3.970 Triliun. Sepekan Naik Rp21 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 2 Desember, Pernyataan Harta Rp3.970 Triliun. Sepekan Naik Rp21 TriliunSabtu 3 Des 2016 10:43Ajeng Widyadibaca 778 kaliSemua Kategori

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (2/12/2016), pukul 16.13 WIB, terpantau menghampiri Rp3.970 triliun.selengkapnya

 TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 23 Agustus: Repatriasi Rp1,71 Triliun, Pernyataan Harta Rp53 TriliunTEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 23 Agustus: Repatriasi Rp1,71 Triliun, Pernyataan Harta Rp53 TriliunRabu 24 Ags 2016 13:38Administratordibaca 843 kaliSemua Kategori

Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,058 triliun hingga hari ini, Selasa (23/8/2016). Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB,selengkapnya

 AMNESTI PAJAK: Per 3 November, Pernyataan Harta Rp3.893 Triliun. Naik Rp11 Triliun dalam 3 HariAMNESTI PAJAK: Per 3 November, Pernyataan Harta Rp3.893 Triliun. Naik Rp11 Triliun dalam 3 HariJumat 4 Nov 2016 09:50Administratordibaca 1178 kaliSemua Kategori

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (3/11/2016), pukul 17.15 WIB, mencapai Rp3.893 triliun.selengkapnya

 Pajak berhak tentukan omzet wajib pajak nakalPajak berhak tentukan omzet wajib pajak nakalKamis 1 Mar 2018 14:44Ridha Anantidibaca 608 kaliSemua Kategori

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :