Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II membebaskan seorang pengusaha Solo pengemplang pajak senilai Rp43 miliar yang disandera di Rutan Kelas 1 A Solo, Selasa (23/8/2016) lalu.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II – melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surakarta – mengeksekusi penyanderaan kepada seorang penunggak pajak berinisial SDH. Pengusaha distributor bahan kebutuhan pokok yang berusia 69 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta karena menunggak pajak senilai Rp43,03 miliar.selengkapnya
Seorang wajib pajak berinisial SPG (50), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditahan karena tidak mau membayar tunggakan pajaknya selama lima tahun dengan nilai Rp300 juta. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto saat jumpa pers di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, Senin, penunggak pajak yang memiliki usaha perhotelan tersebut saat ini ditahan di Ruselengkapnya
Bank Dunia sebut masyarakat kelas menengah Indonesia sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Tetapi dikatakan banyak yang tidak membayar pajak. Ini berpengaruh pada penerimaan pajak dan tax ratio to GDP Indonesia.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I gencar menindak penunggak pajak. Sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah diminta menyediakan sel khusus bagi penunggak pajak. Salah satunya instansi yang sudah menyediakan bilik penjara kecil bagi penunggak pajak yakni Rutan Kelas II B Jepara. Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyantoselengkapnya
Aturan tak memandang usia. Seorang nenek berinisial SDH berusia 69 tahun terpaksa masuk Rutan Kelas 1A Surakarta setelah menunggak pajaksebesar Rp 43,04 miliar. Eksekutor peraturan itu adalah Kantor Wakil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama KPP Pratama Surakarta.selengkapnya
Usai RUU pengampunan pajak (tax amnesty) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU, pemerintah kian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membuka kelas pajak.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II mengantongi nama-nama baru pengemplang pajak di Jateng yang layak untuk dilakukan penyanderaan (gijzeling). Namun, untuk penyanderaan masih menunggu izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani, mengatakan DJP Jateng membawahi sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Rata-rata dari 12 KPPselengkapnya
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Yoyok Satiotomo mengungkapkan, masih banyak pengusaha nakal lain yang menunggak pajak dengan nominal cukup besar. Untuk tahun ini, baru HS yang dikenai sanksi sandera, tapi tak menutup kemungkinan ada pengusaha lain yang akan ‘bernasib’ sama.selengkapnya
Tahanan pajak, Sie Djay Hwa (69) akhirnya dibebaskan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II, Selasa (23/8) lalu. Warga Kelurahan Setabelan, Banjasari, Solo ini ditahan lantaran mengemplang pajak senilai Rp 43 Miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berharap pertumbuhan kelas menengah Indonesia yang besar bisa mendorong realisasi penerimaan pajak tahun ini. Dengan kelas menengah yang semakin besar, diharapkan target penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 1.618,1 triliun, naik 20,4% dibandingkan realisasi 2017, akan tercapai.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wanita Wajib Pajak berinisial SDH. SDH selaku wajib pajak tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp 43,04 Miliar.selengkapnya
Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyandera (gijzeling) pengusaha asal Pacitan berinisial BW (51) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (9/12/2016) sore.selengkapnya
Pelaku penunggakan pajak, berinisial SDH (69), tak diperlakukan secara istimewa di dalam Rumah Tahanan Klas 1A Solo. Distributor gula pasir ini, dititipkan ke dalam rutan, oleh Kanwil Dirjen Pajak DJP Jawa Tengah II bersama dengan KPP Pratama Solo setelah dilakukan eksekusi penyanderaan (Gijzeling) penunggak pajak, Jumat (27/5), lantaran menunggak pajak sebesar Rp 43,04 Miliar.selengkapnya
Kanwil Dirjen Pajak DJP Jawa Tengah II bersama dengan KPP Pratama Solo melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak, Jumat (27/5). Penunggak pajak berinisial SDH (69), seorang pengusaha, terpaksa disandera lantaran menunggak pajak sebesar Rp 43,03 miliar. “Apabila penunggak pajak ini bisa melunasi dalam jangka waktu 2 bulan, sesuai dengan undang-undang No 19 tahun 1997selengkapnya
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus akhirnya melepaskan SPG, 50, pengusaha hotel ternama di Kudus yang disandera badan (gijzeling) karena menunggak pajak sebesar Rp300 juta. Upaya penyanderaan badan akan terus dilanjutkan karena dinilai efektif dan memunculkan efek jera bagi penunggak pajak. SPG hanya tiga jam ditahan di Rutan Kudus.selengkapnya
Pada 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menata ribuan reklame yang terpampang di wilayahnya. Penataan dilakukan dengan mengubah besaran tarif pajak reklame yang selama ini hanya berdasarkan status jalan.selengkapnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah/bumi di sektor perkotaan dan perdesaan, tahun ini.selengkapnya
Menanggapi sejumlah keringanan aturan pajak yang diguyurkan pemerintah untuk mendongkrak sektor properti, sejumlah pengembang ramai-ramai menyiapkan proyek untuk menyasar pasar kelas atas.selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai selenggarakan program kelas kepabeanan secara daring di tengah pandemi, dengan memanfaatkan teknologi komunikasi tanpa tatap muka langsung, pada Jumat (29/5). Kegiatan ini diikuti puluhan importir dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dengan tema Pengisian Modul Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Respon-Respon Modul PIB.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya