Jelang berakhirnya periode kedua pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kawasan Gatot Subroto dalam beberapa hari terakhir dibanjiri peserta tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang gagal merealisasikan komitmen repatriasi alias pemulangan harta dari luar negeri ke dalam negeri tidak terancam denda 200%. Tapi, harus membayar pajak penghasilan atas harta terkait ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan yang dihitung sejak 1 Januari 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengindikasikan adanya Rp 9 triliun komitmen repatriasi alias pemulangan harta yang tidak direalisasikan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) hingga tenggat waktu yaitu akhir Desember 2017. Kini, peserta tax amnesty terkait terancam sanksi pajak berupa denda sebesar 200%.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi wajib pajak UKM peserta amnesti pajak dari kewajiban penyampaian laporan penempatan harta yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2018.selengkapnya
Wajib pajak peserta tax amnesty (TA) tak luput dari pemeriksaan fiskus.selengkapnya
Pemerintah bersiap menyambut masuknya aliran dana (repatriasi) hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diperkirakan sekitar Rp 100 triliun pada akhir tahun ini. Fluktuasi nilai tukar rupiah diharapkan tidak menganggu masuknya dana jumbo tersebut ke dalam negeri.selengkapnya
Program pengampunan pajak ibarat ‘obat kuat’ di tengah lesunya perekonomian nasional. Ia menjadi tumpuan dalam upaya menggerakkan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara. Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak kini menjadi amunisi andalan pemerintah. Dalam perjalanannya, proses pembahasan beleid tersebut relatif singkat, meskipun banyak dinamika yang menyertainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hingga saat ini (13/3) jumlah peserta tax amnesty yang sudah menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan atau pun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan mencapai sekitar 80.000 peserta.selengkapnya
UU Pengampunan Pajak yang disahkan sejak 1 Juli 2016 lalu, akan segera mengakhiri periode penyampaian yang pertamanya pada 30 September 2016 mendatang. Prediksinya, jumlah peserta bakalan melonjak pada September nanti. Hal ini dikarenakan peserta hanya membayar 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketigaselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku belum bisa mengidentifikasi wajib pajak (WP) mana yang sudah dan belum merealisasikan repatriasi dana amnesti pajak. Otoritas pajak berharap, WP merealisasikan komitmen dana repatriasi paling lambat 31 Maret 2017.selengkapnya
Dalam UU pengampunan pajak atau tax amnesty nantinya akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam PMK tersebut akan terpampang mana saja jalur bagi para peserta tax amnesty untuk menempatkan dananya.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat serapan dana repatriasi dari program amnesti pajak yang sudah berjalan sejak Juli tahun ini masih minim. Hingga akhir Oktober lalu, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia baru Rp 10 triliun. Angka ini masih 7 persen dari jumlah deklarasi harta di luar negeri yang akan dibawa kembali ke dalam negeri sebesar Rp 143 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dari total 151.000 wajib pajak peserta tax amnesty (amnesti pajak), baru 19 persennya atau sekitar 29.000 wajib pajak yang sudah merampungkan proses balik nama atas harta yang dideklarasikan sebelumnya. Padahal, fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi harta tanah dan bangunan peserta tax amnesty terbatas hingga 31 Desember 2017 mendatang.selengkapnya
Sejak pertengahan 2016, pemerintah membuat gebrakan dengan melaksanakan program amnesti pajak yang bertujuan untuk menambah penerimaan negara, repatriasi dana dari luar negeri, dan memperbaiki basis data perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menyisir data wajib pajak (WP), tak hanya peserta yang tak ikut tax amnesy, data yang notabene peserta tax amnesty pun menjadi sasaran. Langkah otoritas pajak ini merupakan konsekuensi pascaimplementasi pengampunan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pengawasan terhadap institusi yang menjadi pintu masuk (gateaway) dana repatriasi akan diperketat. Ada tiga gateway yang disiapkan untuk menampung dana dari luar negeri itu, yakni perbankan, manajer investasi, dan sekuritas.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan nilai dana nasabah yang akan segera melakukan repatriasi kepada 21 bank gateway senilai Rp31 triliun. Tingkat repatriasi maupun tebusan yang masuk menjelang akhir September 2016 atau periode pertama pengampunan pajak pun disebut kian meningkat.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dana repatriasi program amnesti pajak tak banyak keluar dari Indonesia. Hal ini seiring berakhirnya masa penahan (holding periode) dana repatriasi program amnesti pajak tahap pertama pada September-Desember 2019.selengkapnya
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta Yuli Kristiyono mengatakan, jumlah peserta tax amnesty atau pengampunan pajak mengalami penurunan pada bulan ini. Sepanjang November, peserta amnesti pajak hanya mencapai 1.000 wajib pajak, padahal sebelumnya sempat menyentuh 4.500 wajib pajak (WP0).selengkapnya
Lewat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah akan menghilangkan denda pajak bagai para peserta tax amnesty. Namun jika masih ada objek pajak yang sembunyikan oleh peserta, maka pemerintah akan mengenakan denda sebesar 200 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya