Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Ini Rincian PerubahannyaGaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Ini Rincian PerubahannyaSabtu 25 Jun 2016 08:19Administratordibaca 3562 kaliSemua Kategori

Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. ‎ Dengan kebijakan ini, seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutangselengkapnya

 Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas PajakPenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas PajakSabtu 25 Jun 2016 07:27Administratordibaca 2472 kaliSemua Kategori

Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Masyarakat yang penghasilannya hingga 54 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Sebelumnya batas penghasilan yang terkena pajak hanya 36 juta per tahun. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendapat restu dari DPR dua bulan lalu. Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan peningkatan batasselengkapnya

 Menkeu: PMK Kenaikan PTKP Sudah DitekenMenkeu: PMK Kenaikan PTKP Sudah DitekenKamis 23 Jun 2016 08:54Administratordibaca 3522 kaliSemua Kategori

Batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang baru akan berlaku resmi sebentar lagi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, telah meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai kenaikan tersebut. "PMK sudah saya tandatangan dan berlaku untuk tahun pajak 2016. Jadi otomatis akan ada penyesuaian kantor-kantornya dengan pegawainya," kata Bambang, Rabu (22/6).selengkapnya

 Waduh! Benarkah Penghasilan Rp3 Jutaan Bakal Kena Pajak?Waduh! Benarkah Penghasilan Rp3 Jutaan Bakal Kena Pajak?Jumat 26 Jul 2019 09:58Ridha Anantidibaca 360 kaliSemua Kategori

Pemerintah diketahui akan mengubah ketentuan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam rancangan UU Pajak Penghasilan.selengkapnya

 Batasan Gaji Bebas Pajak Ketinggian, Rasio Pajak RI Malah MerosotBatasan Gaji Bebas Pajak Ketinggian, Rasio Pajak RI Malah MerosotRabu 13 Des 2017 14:18Ridha Anantidibaca 851 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan batas Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia menjadi yang tertinggi kedua setelah Vietnam.selengkapnya

 Penghasilan Rp54 juta Setahun Resmi Tak Kena PajakPenghasilan Rp54 juta Setahun Resmi Tak Kena PajakSelasa 28 Jun 2016 08:10Administratordibaca 2057 kaliSemua Kategori

Pemerintah secara resmi menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta atau meningkat sebanyak 50 persen dari besaran PTKP sebelumnya sebesar Rp36 juta.selengkapnya

 Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Negara Kehilangan Rp 18 TriliunGaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Negara Kehilangan Rp 18 TriliunKamis 7 Apr 2016 14:31Administratordibaca 1936 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Namun dari kebijakan tersebut, penerimaan pajak dipastikan melayang hingga Rp 18 triliun pada 2016. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 jutaselengkapnya

 Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Berlaku Surut di Januari 2016Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Berlaku Surut di Januari 2016Kamis 7 Apr 2016 11:15Administratordibaca 3958 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Aturan tersebut dijanjikan terbit pada Juni 2016 dan berlaku surut mulai Januari 2016. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan keselengkapnya

 Berlaku Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Bebas PajakBerlaku Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Bebas PajakRabu 8 Jun 2016 14:32Administratordibaca 4009 kaliSemua Kategori

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan mulai diberlakukan Juni ini. Tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaranselengkapnya

 Tips Menkeu untuk Hindari Pajak PenghasilanTips Menkeu untuk Hindari Pajak PenghasilanKamis 23 Jun 2016 08:41Administratordibaca 850 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, kebijakan ini nantinya diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.selengkapnya

 Disetujui DPR, Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak Mulai 2016Disetujui DPR, Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak Mulai 2016Kamis 14 Apr 2016 11:38Administratordibaca 2291 kaliSemua Kategori

Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2016. Pada 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun.selengkapnya

 Menkeu: PTKP Jadi Rp4,5 Juta Per BulanMenkeu: PTKP Jadi Rp4,5 Juta Per BulanKamis 23 Jun 2016 10:01Administratordibaca 2399 kaliSemua Kategori

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani aturan mengenai kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp4,5 juta per bulan (Rp54 juta per tahun). Dengan kenaikan ini, masyarakat yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak.selengkapnya

 Buruh tolak rencana penurunan PTKPBuruh tolak rencana penurunan PTKPSenin 24 Jul 2017 15:24Ajeng Widyadibaca 987 kaliSemua Kategori

Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karena akan makin membebani rakyat berpenghasilan rendah dan buruh.selengkapnya

 Alasan Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas PajakAlasan Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas PajakKamis 7 Apr 2016 11:00Administratordibaca 1860 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan yang berlaku surut Januari 2016. Ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, tujuan utama menaikkan PTKP pada tahun ini untuk meningkatkan konsumsiselengkapnya

 Berlaku Surut, Aturan Gaji ‎Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Segera TerbitBerlaku Surut, Aturan Gaji ‎Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Segera TerbitKamis 9 Jun 2016 12:34Administratordibaca 2463 kaliSemua Kategori

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Juni ini terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta setiap bulan. Kebijakan ini akan berlaku surut mulai Januari 2016.selengkapnya

 Tahun Ini, Pekerja Gaji Rp 4,5/Bulan Bebas PajakTahun Ini, Pekerja Gaji Rp 4,5/Bulan Bebas PajakJumat 24 Jun 2016 12:45Administratordibaca 1625 kaliSemua Kategori

Kalau anda karyawan atau pekerja bergaji Rp 4,5 juta per bulan, atau Rp 54 juta setahun, bolehlah bernafas lega. Karena tak bakal kena pajak penghasilan. Kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikerek dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta setahun, sudah ditanda tangani. "Mengenai PTKP, PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya, sudah saya tandatangani.selengkapnya

 Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp54 Juta Sudah DitandatanganiBatas Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp54 Juta Sudah DitandatanganiKamis 23 Jun 2016 09:12Administratordibaca 1955 kaliSemua Kategori

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Mengenai PTKP, PMK-nya sudah saya tandatangani berlakunya untuk pajak tahun ini," kata Bambang disela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu di Jakarta, Rabu.selengkapnya

 Kenaikan PTKP, Apa Manfaatnya Untuk Para Lajang?Kenaikan PTKP, Apa Manfaatnya Untuk Para Lajang?Senin 18 Jul 2016 13:25Administratordibaca 1413 kaliSemua Kategori

Pada Juni 2016, Pemerintah resmi menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dibandingkan dengan PTKP tahun 2015. Hal ini menyebabkan para lajang dengan penghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan (atau Rp 54 juta per tahun) tidak perlu membayar pajak penghasilan. Sedangkan lajang dengan penghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun dapat menikmati manfaat penghematan pajak.selengkapnya

 Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajakJuni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajakRabu 8 Jun 2016 15:42Administratordibaca 1647 kaliSemua Kategori

Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016 dengan tujuan mendorong sisi konsumsi masyarakat. Pemerintah berharap kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.selengkapnya

 Sebab tax ratio Indonesia rendah dari negara lainSebab tax ratio Indonesia rendah dari negara lainRabu 13 Des 2017 13:43Ridha Anantidibaca 1807 kaliSemua Kategori

Tax ratio atau rasio pajak Indonesia yang masih di bawah 11% (dalam artian sempit) terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, rendahnya tax ratio Indonesia lantaran basis pajak yang rendah yang juga disebabkan oleh sejumlah hal.selengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :