Wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan tersebut atau Super Deduction Vokasi.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya
Pemerintah mengkaim tujuan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto adalah untuk menghindari sengketa pajak.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya
Pemerintah mempertimbangkan penerbitan aturan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Aturan itu di antaranya berisi delapan hal yang bisa dilakukan petugas pemungut pajak atau fiskus untuk menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak (WP).selengkapnya
Kementerian keuangan menerbitkkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto. Dengan aturan ini, petugas pajak atau fiskus, bisa memeriksa Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan pembukuan peredaran bruto yang dimilikinya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melegalisasi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Pelegalan ini sangat diapresiasi karena langkah Indonesia setara dengan yang sudah dilakukan di Inggris dan Selandia Baru sekaligus akan memajukan industri baru ini.selengkapnya
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah akan merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik atau e-commerce. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara produk dalam negeri dengan produk dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce.selengkapnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah akan mengkaji pengenaan pajak atau bea untuk produk e-commerce impor guna menyamakan level playing field dengan produk dalam negeri.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pemerintah perlu mendukung pertumbuhan inovasi suatu produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah dengan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk produk alternatif yang membawa dampak positif bagi masyarakat.selengkapnya
Pemerintah Indonesia diharapkan segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif untuk mengurangi asumsi yang simpang siur di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya.selengkapnya
Pengamat industri hasil tembakau (IHT) menilai adanya kesalahpahaman terkait dengan penyamarataan pembatasan konsumsi produk tembakau melalui aturan cukai.selengkapnya
Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Prof. Tikki Pangestu memandang produk tembakau alternatif di Indonesia diperlakukan kurang proporsional karena pengaturan cukainya relatif lebih tinggi dari rokok.selengkapnya
Pemerintah perlu mendukung pertumbuhan inovasi suatu produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah. Salah satu caranya dengan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk produk alternatif yang membawa dampak positif bagi masyarakat.selengkapnya
PT Pertamina (Persero) mengharapkan pemerintah mengkaji kembali besaran pajak atas produk dalam negeri. Dengan begitu, produk lokal dapat bersaing dengan barang impor.selengkapnya
Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan payung hukum bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mempersiapkan penerbitan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang cara lain menghitung omzet lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya