Prastowo mengatakan dana di Swiss bukan seperti di Singapura yang dipakai untuk bisnis. Di Swiss, dana tersebut hanya disimpan, bukan diputar lagi untuk kegiatan bisnis. Selain itu, kata Prastowo, WNI sejak dulu juga menjadikan Swiss untuk tempat menyimpan dana.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis Yustinus Prastowo meminta pemerintah memeriksa dugaan kasus pajak barang mewah (PPnBM) yang melibatkan merk Ford Everest. Prastowo menilai pemerintah kecolongan terhadap hal tersebut.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, aroma tak sedap yang mewarnai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty berpotensi menjadi bola liar. Hal tersebut lanjut Prastowo, bisa berdampak terhadap rusaknya kredibilitas program pengampunan pajak. Bahkan, dapat dianggap menjustifikasi dugaan bahwa maksud dan tujuan pengampunan pajakselengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, tarif tebusan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terlalu rendah. Prastowo juga mengusulkan, agar tarif yang ditetapkan tidak banyak lapisan. "Kalau 1%-2% pemerintah akan kalah, 5%-10% menurut saya. Jangan terlalu banyak lapisan tarifnya, hajar saja langsung dua tarif,selengkapnya
Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan ekonomi digital membutuhkan perlakuan perpajakan yang tepat.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa tax ratio pajak daerah masih perlu ditingkatkan.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center Indonesia for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty merupakan salah satu jembatan untuk mereformasi pajak nasional.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mencatat banyak tantangan dan problem yang dihadapi pemerintah dalam bidang perpajakan.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tak menampik sektor sumber daya alam (SDA) memang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, isu Singapura yang akan menjegal pelaksanaan UU pengampunan pajak atau tax amnestymerupakan cara lama.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxtation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, wajib pajak butuh kepastian tentang jaminan perpajakan pasca mengikuti program tax amnesty.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganggap tanpa dukungan iklim investasi dan stabilitas politik risiko outflow dana repatriasi makin besar.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 terkait dengan super deduction tax harus terukur.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan temuan BPK terkait penagihan piutang pajak merupakan masalah klasik yang setiap tahun selalu dijumpai.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengkritisi sejumlah hal dari pelaksanaan program pengampunan pajak, atau tax amnesty yang sudah berjalan hingga hari ini.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tak ideal mengurangi emisi karbon.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan realisasi program pengampunan pajak dengan tebusan yang sudah melebihi 50 persen dari target sangatlah luar biasa.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi dukungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemerintah menerapkan program Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.selengkapnya
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengungkapkan terbitnya PMK No.210/PMK.010/2018 patut diapresiasi karena sudah cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan.selengkapnya
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai potensi penerimaan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) belum dioptimalkan oleh otoritas pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya