Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.110/PMK.010/2018 mulai berlaku hari ini tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB, begini mekanismenya.selengkapnya
Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 barang mulai berlaku pada 13 September 2018 pukul 00.01 WIB tadi. Para pelaku usaha atau importir terkait diharapkan segera menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.selengkapnya
Perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 110/PMK.010/2018 mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan tersebut sebelumnya telah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu 5 September 2018 di Jakarta.selengkapnya
Perubahan tariff PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan Menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Rabu 05 September 2018 di Jakarta.selengkapnya
Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 berlaku mulai Kamis, 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Kunci implementasinya ada pada koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L).selengkapnya
Perubahan tarif PPh Pasal 22 impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/ PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB.selengkapnya
Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggali potensi penerimaan pajak nyaris tanpa henti. Selain demi mengejar target penerimaan yang saban tahun naik, upaya mengulik data juga untuk menggenjot rasio pajak (tax ratio) yang baru sebesar 11%.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh ini sudah membuahkan hasil.selengkapnya
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dan bea masuk untuk membatasi jumlah impor, khususnya barang konsumsi. Rencananya, pemerintah segera menerbitkan aturan khusus begitu kajian selesai dibahas.selengkapnya
Impor barang oleh pedagang elektronik atau e-commerce melonjak di awal tahun. Hal ini tecermin dari penerimaan bea masuk dan penerimaan dalam rangka impor (PDRI) yang dicatat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dari impor barang e-commerce.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.selengkapnya
Hari ini (1/1/18) regulasi baru tentang impor barang bawaan penumpang resmi berlaku.selengkapnya
Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.selengkapnya
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha skala UKM (usaha kecil menengah) resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi hari ini Jumat (22/6/2018).selengkapnya
Pemerintah masih menggodok segala peraturan mengenai kebijakan perpajakan bisnis online atau e-commerce. Baru-baru ini, pemerintah menyatakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM).selengkapnya
Pemerintah akan memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%.selengkapnya
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan kategori UMKM yang dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Peneliti CIPS Karina Saputri mengatakan, selain untuk UMKM konvensional, tarif tersebut harusnya juga dapat diberlakukan untuk pelaku UMKM online agar terjadi level persaingan usaha yang setara.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. Rencana tersebut merupakan salah satu usulan Sri Mulyani untuk melakkuan reformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.selengkapnya
Pemerintah hanya membatasi pemanfaatan fasilitas fiskal berupa tarif 3 persen lebih rendah dari tarif normal kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham maksimal sampai 30 September 2020.selengkapnya
Implementasi revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya