Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Asean Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra-Asean, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018 tersebut mengatur tata cara pemerintah daerah melaksanakan penagihan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kembali latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan satu lagi aturan teknis dan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/2016 tentang tata cara pengalihan aset perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (Special Purpose Vehicle/SPV).selengkapnya
Pemerintah pusat menerbitkan standar bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan mengumpulkan pajak daerah. Standar itu termuat dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).selengkapnya
Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Dalam rangka mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati untuk mengakomodir kebutuhan barang kena cukai dan keperluan ibadah, menteri keuangan (menkeu) menyempurnakan tata cara pembebasan cukai.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019. Ketiga aturan tersebut dikeluarkan untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerapkan kebijakan tarif bea masuk baru bagi beberapa komoditas impor. Kebijakan baru itu ditujukan kepada produk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen.selengkapnya
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan aturan main pengampunan pajak atau tax amnesty, tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang telah terbit kemarin. Menurutnya aturan tersebut masih berpeluang ditambah, tergantung dengan kebutuhan tax amnesty.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pelaksanaan tata cara pengampunan pajak dan keputusan mengenai bank persepsi.selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang cara lain menghitung omzet lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.selengkapnya
Kalangan pengusaha mengakui belum mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) karena masih membutuhkan waktu untuk mempelajarinya dan menunggu tambahan aturan baru dari pemerintah. Selain itu, pengusaha mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan program tersebut yang direncanakan rampung akhir Maret tahun depan.selengkapnya
Batas akhir tahun 2017 yang makin dekat membuat Kementerian Keuangan bergerak cepat menjaring minat wajib pajak (WP) agar mengungkapkan harta tersembunyi secara sukarela. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Kepala Danny Darussalam Tax Center Fiscal Research, B. Bawono Kristiaji, mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 bermanfaat untuk memberi petunjuk teknis bagi lembaga keuangan. Dengan demikian industri jasa keuangan mampu mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan relaksasi pajak impor sebanyak Rp 159,5 miliar terhitung sejak 13 Maret 2020 sampai 11 April 2020. Relaksasi tersebut dalam rangka mempermudah masuknya barang-barang alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemik virus corona atau Covid-19.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mempersiapkan penerbitan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya