Pemerintah akhirnya menjelaskan keputusan mereka yang mewajibkan seluruh penyedia platform e-commerce untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP).selengkapnya
Kementerian Keuangan memutuskan menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Keputusan yang diambil pemerintah salah satunya dikarenakan adanya kabar simpang siur terkait pajak e-commerce, bahwa seolah-olah terdapat tarif pajak baru yang diberikan pemerintah.selengkapnya
Pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menyayangkan keputusan pemerintah menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Sebab, tidak ada yang salah dalam peraturan tersebut.selengkapnya
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai bahwa masalah utama dari ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) e-commerce adalah lantaran kurangnya sosialisasi PMK tersebut kepada sejumlah stakeholder terkait.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis perdagangan online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang tengah disiapkan mencakup kebijakan kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Institute for Digital Law and Society (Tordillas) mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum alternatif solusi mengisi kekosongan penerapan e-commerce usai Menteri Keuangan mencabut PMK No. 210/2018.selengkapnya
Pelaku usaha dagang-el mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.selengkapnya
Perlakuan fiskal terhadap barang tak berwujud (Intangible Goods) akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang e-commerce atau dagang el.selengkapnya
Pembahasan tarif bagi e-commerce yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah (UKM) terus didiskusikan dalam pembahasan beleid perlakuan fiskal terhadap sektor ini.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan jika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.selengkapnya
Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menyambut positif langkah Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana meringankan beban pajak bagi pelaku UKM yang menjajakan produk lokal ketimbang barang impor di platform e-commerce.selengkapnya
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia mendapatkan arahan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana penerimaan di tahun 2018. Pengarahan ini dilakukan agar seluruh wilayah memiliki persepsi yang sama.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanyaselengkapnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga kini masih melakukan kajian untuk merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mempersiapkan penerbitan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya