Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday".selengkapnya
Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringanan pajak bagi industri pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tax holiday. Dalam aturan terbaru, syarat memperoleh tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal senilai Rp 500 miliar.selengkapnya
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, Kementerian Keuangan melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor: 103/PMK.010/2016.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018.selengkapnya
Investasi jalan tol resmi ditetapkan sebagai salah satu industri pionir yang berhak mendapatkan kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Insentif ini diberikan bagi industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal senilai Rp 500 miliar.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah menggodok pemberian insentif pajak untuk perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar bagi industri pionir. Insentif tersebut, nantinya akan disebut dengan mini tax holiday.selengkapnya
Kementerian keuangan sedang menggodok pemberian insentif pajak bagi perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar, terutama untuk industri pionir. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif ini akan disebut sebagai mini tax holiday.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mempermudah dan mempercepat pengajuan tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari lima bulan menjadi paling cepat lima hari saja. Harapannya agar lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir.selengkapnya
Pemerintah tengah membahas kemungkinan pemberian insentif pajak berupa “mini tax holiday†untuk perusahaan yang melakukan investasi baru sebesar Rp 100 - 500 miliar pada industri pionir. Disebut “mini†lantaran tax holiday yang diberikan tak sebesar untuk investasi di atas Rp 500 miliar.selengkapnya
Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringanan pajak untuk investasi di industri pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday. Seperti diketahui, syarat untuk mendapatkan insentif fiskal tax holiday adalah investasi dengan nilai minimal Rp 500 miliar.selengkapnya
Pemerintah memperluas industri pionir yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak Penghasilan (PPh) Badan atau biasa disebut tax holiday lewat aturan baru yang baru saja diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beleid ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 26 November 2018.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 27 November 2018.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tidak akan lagi berlama-lama dalam memberikan tax holiday kepada investor.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada 4 April 2018.selengkapnya
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menilai dampak depresiasi rupiah terhadap dolar seharusnya dapat membuat harga barang ekspor Indonesia lebih murah, sehingga ekspor bisa meningkat.selengkapnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri bubur kertas (pulp) dan kertas menerima insentif tax holiday atau libur pajak penghasilan (PPh) badan. Sebab, sektor ini memiliki potensi investasi yang besar untuk hilirisasi hingga menjadi rayon untuk kebutuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT)selengkapnya
Insentif pajak yang diberikan pemerintah dinilai sudah tepat untuk mendorong investasi dan inovasi.selengkapnya
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartanto mengapresiasi ketentuan baru tax holiday yang disusun oleh Kementerian Keuangan, belum lama ini.selengkapnya
Pemerintah pastikan tidak ada pengurangan penerimaan dari pemberian insentif pajak (tax holiday). Pasalnya tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya