Kemenkeu Relakasasi Penyampaian Invoice Declaration via ElektronikKemenkeu Relakasasi Penyampaian Invoice Declaration via ElektronikRabu 20 Feb 2019 10:27Ridha Anantidibaca 438 kaliSemua Kategori

Pemerintah merelaksasi ketentuan penyampaian surat keterangan asal (SKA) barang dengan menambah klausul dalam PMK N0.11/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.selengkapnya

 DJBC: PMK 229/2017 Justru Menyediakan Banyak RelaksasiDJBC: PMK 229/2017 Justru Menyediakan Banyak RelaksasiKamis 24 Mei 2018 14:08Ridha Anantidibaca 492 kaliSemua Kategori

Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional bertujuan untuk mempercepat arus logistik dan dwelling time.selengkapnya

 Importir Berbondong-bondong Pakai Fasilitas SKA Form EImportir Berbondong-bondong Pakai Fasilitas SKA Form ERabu 4 Mar 2020 14:23Ridha Anantidibaca 714 kaliSemua Kategori

Fasilitas fleksibilitas penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form E sudah banyak dimanfaatkan oleh importir.selengkapnya

 Bea Cukai Mulai Pertukaran Surat Keterangan Asal dengan ChinaBea Cukai Mulai Pertukaran Surat Keterangan Asal dengan ChinaRabu 14 Okt 2020 13:08Ridha Anantidibaca 634 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) dan China Customs sepakat untuk melakukan pertukaran data elektronik surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin.selengkapnya

 Tak sesuai dengan kenyataan, data Bea Cukai dipertanyakanTak sesuai dengan kenyataan, data Bea Cukai dipertanyakanSenin 28 Mei 2018 11:08Ridha Anantidibaca 631 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah importir yang dikenai sanksi 10% akibat terlambat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) tak banyak.selengkapnya

 Kabar Baik bagi Eksportir! Sri Mulyani Bebaskan Tarif Jasa Surat Keterangan AsalKabar Baik bagi Eksportir! Sri Mulyani Bebaskan Tarif Jasa Surat Keterangan AsalKamis 1 Okt 2020 14:01Ridha Anantidibaca 554 kaliSemua Kategori

Pemerintah membebaskan tarif jasa penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang berlaku di Kementerian Perdagangan (Kemendag).selengkapnya

 Bea Cukai jalain kerjasama dengan China Customs untuk pertukaran data elektronikBea Cukai jalain kerjasama dengan China Customs untuk pertukaran data elektronikRabu 14 Okt 2020 14:21Ridha Anantidibaca 449 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenketerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalin kerjasama dengan China Customs dalam hal pertukaran data elektronik surat keterangan asal. Kesepakatan bilateral ini akan diimplementasikan secara efektif per tanggal 15 Oktober 2020.selengkapnya

 Bea Cukai: Sanksi karena telat berikan SKA tak banyakBea Cukai: Sanksi karena telat berikan SKA tak banyakSenin 28 Mei 2018 10:50Ridha Anantidibaca 821 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah importir yang dikenai sanksi 10% akibat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) tak banyak.selengkapnya

 DJBC Sebut 95% Pengguna Jasa Sudah Tahu PMK 229/2017DJBC Sebut 95% Pengguna Jasa Sudah Tahu PMK 229/2017Kamis 24 Mei 2018 14:18Ridha Anantidibaca 548 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci data importir yang mendapatkan sanksi karena terlambat menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA) barang impor.selengkapnya

 Importir protes, Bea Cukai bergemingImportir protes, Bea Cukai bergemingRabu 30 Mei 2018 11:22Ridha Anantidibaca 534 kaliSemua Kategori

Meski mendapat penolakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) bergeming dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.229/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional. Ditjen Bea Cukai yakin aturan yang diimplementasikan 28 Januari 2018 tersebut tidak bermasalah.selengkapnya

 POLEMIK PMK 229/2017: Ditjen Bea Cukai Klaim Mayoritas Pengguna Jasa Sudah PatuhPOLEMIK PMK 229/2017: Ditjen Bea Cukai Klaim Mayoritas Pengguna Jasa Sudah PatuhJumat 25 Mei 2018 13:09Ridha Anantidibaca 849 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum mengindikasikan memberikan relaksasi terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional.selengkapnya

 Realisasi insentif fasilitas Bea Cukai mencapai Rp 19,83 triliunRealisasi insentif fasilitas Bea Cukai mencapai Rp 19,83 triliunSenin 15 Jun 2020 13:52Ridha Anantidibaca 834 kaliSemua Kategori

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, selama masa pandemi Covid-19, Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona, serta mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk.selengkapnya

 Bea Cukai gunakan pertukaran data elektronik lewat internet 2019Bea Cukai gunakan pertukaran data elektronik lewat internet 2019Kamis 13 Des 2018 10:46Ridha Anantidibaca 603 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mulai menggunakan pertukaran data elektronik lewat internet secara penuh di seluruh kantor pengawasan dan pelayanan pada awal 2019.selengkapnya

 POLEMIK PMK 229/2017: Persentase Importir yang Terkena Sanksi KecilPOLEMIK PMK 229/2017: Persentase Importir yang Terkena Sanksi KecilKamis 24 Mei 2018 14:15Ridha Anantidibaca 616 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa persentase importir yang dikenai sanksi tarif normal sebesar 10% akibat telat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) sangat minim.selengkapnya

 Notul Terlalu Besar, Pengusaha Ajukan Banding ke Peradilan PajakNotul Terlalu Besar, Pengusaha Ajukan Banding ke Peradilan PajakJumat 25 Mei 2018 12:42Ridha Anantidibaca 1531 kaliSemua Kategori

Pelaku usaha akan mengajukan banding ke peradilan pajak karena keberatan mereka untuk dihapusnya nota pembetulan atau notul, ditolak atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan 229 tahun 2017.selengkapnya

 Kemenkeu: Bayar Meterai Digital akan Semudah Beli PulsaKemenkeu: Bayar Meterai Digital akan Semudah Beli PulsaKamis 1 Okt 2020 14:42Ridha Anantidibaca 488 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebutkan, cara membayar bea meterai untuk transaksi dan dokumen digital pada tahun depan bisa dilakukan dengan mudah seperti membayar pulsa.selengkapnya

 Teken Kerja Sama Bareng Korea, Bea Cukai Pastikan Tak Ada Lagi Makeup IlegalTeken Kerja Sama Bareng Korea, Bea Cukai Pastikan Tak Ada Lagi Makeup IlegalRabu 12 Feb 2020 09:35Ridha Anantidibaca 656 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan, telah meneken dua kerja sama bareng Korea Selatan, satu diantaranya yakni pertukaran data elektronik SKA/Electronic Certificate Of Origin (E-COO) mulai 1 Februari 2020. Kemudian, Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA) dari sisi aktivitas perdagangan kedua negara untuk meningkatkan efisiensi ekonomi.selengkapnya

 Menanti Pertukaran DataMenanti Pertukaran DataSenin 10 Okt 2016 10:40Admindibaca 980 kaliSemua Kategori

“Kalau uang dalam bentuk deposito dan menjadi deklarasi dalam negeri, uangnya sudah ada di sistem perbankan cuma DJP saja yang tidak tahu.”selengkapnya

 Kemenkeu Ungkap Tahun Depan Ada Meterai Elektronik, Seperti Beli PulsaKemenkeu Ungkap Tahun Depan Ada Meterai Elektronik, Seperti Beli PulsaKamis 1 Okt 2020 15:21Ridha Anantidibaca 438 kaliSemua Kategori

Undang-undang Bea Meterai terbaru telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (29/9). UU itu menggantikan UU Bea Meterai nomor 13 tahun 1985. Dalam UU itu, tarif bea meterai naik jadi Rp 10.000, dan juga akan disediakan dalam bentuk elektronik.selengkapnya

 Wajib Pajak Mulai Banyak Manfaatkan Cara Elektronik untuk Lapor SPTWajib Pajak Mulai Banyak Manfaatkan Cara Elektronik untuk Lapor SPTSelasa 6 Mar 2018 13:05Ridha Anantidibaca 1335 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendata per 5 Maret 2018 kemarin, sudah ada 3,2 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2017.selengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :