Pemerintah mengkaim tujuan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto adalah untuk menghindari sengketa pajak.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya
Pemerintah mempertimbangkan penerbitan aturan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Aturan itu di antaranya berisi delapan hal yang bisa dilakukan petugas pemungut pajak atau fiskus untuk menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak (WP).selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji skema penghitungan akuntansinya terkait utang pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 901,1 miliar tetap harus dilunasi.selengkapnya
Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menyebut frasa mengenai ‘pajak yang akan terutang' untuk menghitung besaran sisa imbalan bunga sifatnya opsional.selengkapnya
Kementerian keuangan menerbitkkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto. Dengan aturan ini, petugas pajak atau fiskus, bisa memeriksa Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan pembukuan peredaran bruto yang dimilikinya.selengkapnya
Hingga akhir kuartal-I 2019, Kementerian Keuangan mencatat total nilai utang (outstanding) pemerintah pusat mencapai Rp 4.567,31 triliun. Posisi utang pemerintah tersebut tumbuh 10,4% dibandingkan posisi Maret 2018 yang sebesar Rp 4.136,39 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa defisit anggaran dan rasio utang pemerintah Indonesia masih relatif lebih rendah dibanding negara lainnya. Dengan pengelolaan yang baik, utang dapat menjadi faktor yang membuat ekonomi positif.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pengelolaan utang Indonesia tidak dilakukan secara ugal-ugalan, melainkan dengan hati-hati dan transparan. Pernyataan Sri Mulyani ini menanggapi angka utang pemerintah pusat yang terus membengkak ke angka Rp 4.418,3 triliun per Desember 2018.selengkapnya
Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo, kembali memintanya untuk menjabat Menteri Keuangan di Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk waspada dan mencegah risiko gagal bayar utang, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi RI.selengkapnya
Untuk menghindari ketergantungan terhadap utang luar negeri, pemerintah disarankan menggenjot penerimaan pajak.selengkapnya
Per Desember 2016, utang Indonesia tercatat Rp 3.467 triliun. Jika ditambah utang sepanjang tahun berjalan sebesar Rp 384,7 triliun, utang Indonesia sudah mencapai Rp 3.851,1 triliun di 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mempersiapkan penerbitan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Baru saja keluar, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto langsung membuat resah. Protes langsung datang dari pengusaha. Mereka menilai: aturan itu akan memacu masalah yang bisa merugikan wajib pajak.selengkapnya
Lembaga pemeringkat utang Moody's mengingatkan kinerja penerimaan negara yang lemah bisa mengancam penurunan peringkat Indonesia. Reformasi perpajakan untuk mengatrol kinerja penerimaan negara menjadi salah satu syarat mempertahankan peringkat utang saat ini, atau bahkan bisa naik level.selengkapnya
Utang yang menjadi pengurang harta sebagai dasar pengenaan uang tebusan dipatok dalam Undang-undang tentang Pengampunan Pajak. Menilik pasal 7 ayat (2) nilai utang yang dipatok hanya yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang belum, atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya