Regulasi cukai terhadap cairan rokok elektrik alias vape sudah mulai diimplementasikan. Meski para pengusaha vape tidak keberatan atas kebijakan ini, tapi mereka tetap mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam pengawasan, lantaran beberapa segmen pasar ditengarai masih lolos dari cukai.selengkapnya
Bea Cukai secara meningkatkan pengawasan importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan Bea Cukai telah melakukan uji existence, responsibility, nature of business, and accountability (ERNA) terhadap ratusan perusahaan di bulan Oktober 2019.selengkapnya
Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan baru mengenai pengawasan terhadap lalu lintas barang kena cukai (BKC) produk hasil tembakau.selengkapnya
Nama Banyuwangi International Airport tentu tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.selengkapnya
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di sektor cukai, Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi pasar terhadap Tempat Penjualan Eceran Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau lebih dikenal dengan istilah vape.selengkapnya
Pemerintah telah memutuskan untuk mengenakan cukai pada cairan vape (e-liquid) pada 1 Juli 2018 sebesar 57 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang hasil cukai tembakauselengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape berlaku mulai 1 Juli 2018. Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape. Menindaklanjuti hal tersebut, kantor-kantorselengkapnya
Pemerintah melalui Bea Cukai telah memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018. Namun dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vape di mana penetapannya direlaksasi hingga 1 Oktober 2018.selengkapnya
Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape, salah satunya dengan menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape sebesar 57%.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape berlaku mulai 1 Juli 2018. Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.selengkapnya
Cukai cairan vape bakal naik mulai tahun depan. Kenaikan ini sejalan kebijakan pemerintah mengerek cukai rokok.selengkapnya
Jasa titipan atau jastip impor barang merupakan model bisnis baru yang belum diatur secara resmi oleh pemerintah. Namun, jastip yang keluar dari aturan bea masuk dapat mengganggu tatanan barang impor.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kewaspadaan terhadap serbuan barang-barang impor ilegal menjelang akhir tahun.selengkapnya
Bea Cukai Kuala Tanjung bantu ekspor perdana Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Austindo Nusantara Jaya.selengkapnya
Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) sebesar 57%. Sedianya, pungutan cukai likuid vape tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan tiga beleid yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam bentuk vape rokok elektrik.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan cukai pada produk rokok elektrik (vape) guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk hasil tembakau dan lainya.selengkapnya
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan tarif cukai rokok elektrik atau vape tahun 2020 sebesar 57%. Angka ini tidak berubah dari besaran cukai vape di tahun ini.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik (vape) atau e-sigaret sebesar 57%. Rencananya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan merilis Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (Perdirjen) beleid tersebut dalam waktu dekat.selengkapnya
Kenaikan cukai rokok yang diberlakukan pemerintah mulai awal tahun ini, diprediksi akan membuat masyarakat berpindah ke rokok elektrik atau vape.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya