Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketentuan ini ditetapkan per 17 April 2020.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).selengkapnya
Covid-19 atau virus corona yang saat ini masih melanda dunia telah memberikan pengaruh terhadao kehidupan manusia.selengkapnya
Pemerintah memberikan lima fasilitas pajak baik barang maupun jasa yang dipergunakan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berangkat dari kebutuhan atas pengadaan di industri farmasi.selengkapnya
Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda Indonesia.selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan COVID-19 yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021. Saat ini bukan hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak namun juga peralatan pendukung vaksinasi.selengkapnya
Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas atau insentif pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Di dalam PMK 143/PMK.03/2020 dijelaskan, fasilitas pajak tersebut diberikan hingga 31 Desember 2021.selengkapnya
Pemerintah kembali memberikan insentif bagi para pihak yang turut andil bergotong royong memerangi pandemi virus corona / Covid-19. Kali ini, insentif untuk orang maupun badan usaha yang ikut menangani virus corona berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh).selengkapnya
Pandemi virus corona membuat kinerja industri di tanah air mengalami gangguan. Tak terkecuali juga pada industri tembakau atau rokok.selengkapnya
Kabar gembira bagi pengusaha di bidang kesehatan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang berasa di lingkup kesehatan, termasuk sektor farmasi.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang berasa di lingkup kesehatan, termasuk sektor farmasi.selengkapnya
Pemerintah telah menganggarkan insentif pajak sebesar Rp 120,6 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kendati demikian bantuan dunia usaha itu belum banyak terserat.selengkapnya
Masih seputar pandemi corona, berbagai upaya pencegahan dari pemerintah terus dilakukan demi meratakan kurva penyebaran Covid-19. Seluruh elemen negara digenjot semaksimal mungkin untuk menanggulangi penyebaran virus.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap lebih dari 60 juta orang terdampak secara ekonomi karena pandemi virus corona. Namun, pemerintah kesulitan memberikan bantuan karena kendala data.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menceritakan mengenai dampak pandemi Corona yang sudah terjadi lebih dari tujuh bulan sejak Maret. Kali ini dirinya bercerita dampak COVID-19 ke seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam acara Spectaxcular 2020 Virtual Festival.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang fasilitas pajak penghasilan untuk anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah dalam memerangi wabah Covid-19.selengkapnya
Dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) nyatanya dirasakan di berbagai sektor usaha, tak terkecuali bagi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Mohammad Nur sebelumnya mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan media kepada pemerintah.selengkapnya
Meskipun ekonomi masih terpantau lesu karena dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), penerimaan pajak dari penghasilan orang pribadi mencatatkan realisasi yang positif di sepanjang Januari-Agustus 2020. Alhasil, sektor PPh orang pribadi jadi andalan penerimaan pajak pemerintah di tengah pandemi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya